Pelaksanaan rapat konsolidasi.
Majene, mandarnews.com – Dalam rangka peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Majene melaksanakan rapat konsolidasi, Selasa (22/11), di Hotel Villa Bogor Majene.
Rapat konsolidasi yang diikuti 70 peserta ini dihadiri seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Majene, organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta awak media.
Indrianah Mustafa, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Majene yang membuka kegiatan menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini, komunikasi dan hubungan baik antar peserta dengan Bawaslu semakin erat.
Melalui kesempatan ini juga, dengan keterbatasan Bawaslu dalam melakukan pengawasan diharapkan semua dapat memberikan dukungan, partisipasi, dan kontribusi dalam menguatkan Bawaslu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
“Kami menginginkan masukan, kritikan, dan informasi bila ada pelanggaran yang ada di masyarakat,” ucap Indrianah atau yang akrab disapa Indri.
Ia berharap, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif situasi demokrasi di Majene serta masyarakat dapat lebih tahu kerja-kerja Bawaslu.
Muh. Dardi S, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene menambahkan, meskipun kepesertaan dalam kegiatan ini terbatas, namun ia yakin bahwa output dari kegiatan ini kepada masyarakat lebih dari itu.
“Semua informasi yang mestinya diketahui masyarakat harus disampaikan. Bawaslu bukan satu-satunya lembaga yang melakukan pengawalan dalam penyelenggaraan Pemilu, tapi banyak unsur yang terlibat, termasuk kita yang ada di sini,” tukas Dardi.
Meskipun secara undang-undang pengawasan memang tanggung jawab Bawaslu, tapi secara moral merupakan tanggung jawab seluruh bangsa atau masyarakat seluruh Indonesia.
“Makanya perlu melibatkan seluruh stakeholder. OKP bisa memberikan pendidikan politik secara umum. Teman-teman media dapat menjadi penyambung lidah, kaki tangan membersamai Bawaslu dalam melakukan pengawasan sehingga saya menganggap peserta kegiatan ini komplit,” ujar Dardi.
Selain itu, ia juga berpesan dan berharap kepada seluruh Panwascam agar memanfaatkan setiap momen di masyarakat.
Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu ajang silaturahmi dan memperkenalkan Panwascam yang sudah dilantik.
Ia menjelaskan, selain akan disampaikan kerja-kerja pengawasan Bawaslu dan teknik melaporkan pelanggaran, juga bertujuan agar bagaimana bersama rakyat mengawasi Pemilu itu betul-betul jalan.
“Saat ini sudah masuk tahapan. Konsolidasi ini penting karena dari sini kita akan tahu tentang tata cara pelapor dan pengawasan. Mudah-mudahan ini bisa memaksimalkan kegiatan kita,” ungkap Sofyan.
Ia pun mengajak seluruh elemen agar sama-sama mengawal pesta demokrasi agar lancar, sukses, dan sesuai dengan harapan.
Ansharullah A. Lidda, mantan anggota Bawaslu Sulawesi Barat periode 2017-2022 selaku pemateri menyampaikan tentang teknik penanganan pelanggaran Pemilu 2024.
“Tugas dan tanggung jawab Pemilu ini memiliki tantangan tersendiri dari pemilu sebelumnya, dimana Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak,” kata Ansharullah.
Ia mengatakan, tantangan ini menjadikan pengawas ad hoc harus bekerja sungguh-sungguh sehingga profesionalisme dan integritas sangat perlu.
“Integritas penyelenggaraan pemilu ini sedang diuji. Kontestasi Pemilu hari ini tensinya cukup tinggi sehingga akan memengaruhi penyelenggaraan pemilu,” tutur Ansharullah.
Menurutnya, pengawasan saat ini sudah mengalami perubahan defenisi. Terminologi pengawasan tidak lagi diartikan satu divisi, tapi satu lembaga.
“Ruang lingkupnya seluruh kerja-kerja pengawasan adalah tanggung jawab seluruh divisi. Jadi, semua terlibat mengawasi. Namun, penanganan pelanggaran, kewenangan paling independen adalah ketika menangani pelanggaran administrasi,” tukas Ansharullah.
Ia menyampaikan, pengawasan di lapangan adalah pengawasan prosedur. Tim pengawasan Pemilu akan melakukan investigasi jika masih kurang menemukan bukti.
“Ada dua sumber temuan, hasil pengawasan dan hasil investigasi. Hasil pengawasan bersumber dari dua lagi karena memang pengawas Pemilu mengawasi langsung tahapan dan ada info yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga dilakukan tindak lanjut, dan investigasi kegiatan yang dilakukan dalam proses penanganan pelanggaran,” beber Ansharullah.
Ia juga mengingatkan kepada ad hoc pengawasan bahwa penetapan dapat dilakukan 7 hari sejak laporan hasil pengawasan laporan hasil investigasi dibuat sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf b sehingga jika lewat dari itu jangan dijadikan temuan.
“Dalam menentukan laporan menjadi temuan itu tidak serta merta juga dilakukan, tapi melalui pleno sebagai representasi lembaga,” imbuh Ansharullah.
Penempatan penerima laporan bisa melalui staf sehingga dalam menentukan staf penerima laporan harus hati-hati. Tidak langsung tunjuk, tetapi berdasarkan Surat Keputusan Ketua.
“Ia harus bisa memastikan laporan ini memenuhi syarat atau tidak. Laporan itu ada formulir yang diisi oleh petugas melalui penyampaian pelapor. Tidak boleh menindaklanjuti laporan jika tidak bisa mengeluarkan identitas. Setelah pengisian dilakukan, langkah selanjutnya tanda bukti penerima laporan lalu dilakukan kajian awal,” kata Ansharullah.
Ia juga menerangkan tentang pentingnya saksi karena saksi bagian dari alat bukti serta menyampaikan perihal tiga pelanggaran Pemilu, yakni pelanggaran administrasi, kode etik, dan pidana.
“Seperti netralitas ASN, Polri, TNI, tetap dilakukan kajian awal dua hari. Jika pelapor mencabut laporannya, harus tetap dilanjutkan kajian awal. Apabila pelapor hendak mencabut laporannya maka harus disertakan alasan pencabutan,” tandas Ansharullah.
Ia mengemukakan, temuan tindak pidana hanya bisa ditetapkan oleh pengawas tingkat kabupaten. Begitu juga pengawasan ad hoc terkait kode etik diselesaikan di Bawaslu kabupaten. Sementara pelanggaran administrasi tetap ditangani oleh Panwascam.
“Makanya tolong dijaga integritas dan profesionalisme karena tensinya tinggi, apalagi setelah peserta Pemilu sudah ditetapkan. Yang paling penting, penyelenggaraan ad hoc ada konsekuensi pidana. Bahkan, pengawas di TPS di KPU juga bisa dipidana, makanya sangat perlu hati-hati,” sebut Ansharullah.
Pelaksanaan rapat konsolidasi dilakukan selama dua hari, Selasa hingga Rabu (22-23 November) yang mencakup banyak materi. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia