Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan APK dan APS disaksikan Bawaslu Majene, Kepolisian, dan KPU Kabupaten
Majene, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Rabu (27/2/2019). Penertiban ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dihadiri oleh pihak kepolisian serta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene.
Penertiban yang berlangsung sejak pukul 09.20 WITA hingga pukul 15.00 WITA ini berhasil menertibkan sekitar 150-an APK dan APS dari jumlah data awal sebanyak 184 APK dan APS. Rencananya, kegiatan serupa akan berlanjut hingga dua hari kedepan.
Pelaksanaan penertiban ini merujuk pada Peraturan KPU No.23 dan 28, dan yang terakhir diperbaharui dengan PKPU No.33 Tahun 2018 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum (pemilu), khususnya terkait dengan pemasangan APK peserta pemilu dan Perbawaslu No.28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
“Awalnya, Bawaslu Majene merencanakan penertiban dilakukan sehari saja. Tapi kami antisipasi juga jangan sampai teman-teman di lapangan menemui kendala non teknis saat penertiban, makanya kami menambah interval waktunya,” ujar salah satu Komisioner Bawaslu Majene Muhammad Dardi.
APK dan APS yang ditertibkan merupakan APK dan APS yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan, misalnya pada titik-titik atau zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten tapi dilanggar oleh partai politik (parpol) atau calon perseorangan. Selain itu, Bawaslu Majene juga menertibkan APK yang terpasang di tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Muhammad Dardi mengemukakan, pihaknya berharap dengan adanya penertiban APK dan APS secara serentak se-Sulawesi Barat ini dapat membeir efek jera dan pelajaran untuk para calon legislatif (caleg) ataupun para peserta Pemilu 2019 agar taat dan patuh pada ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 26 ayat 1 Perbawaslu No.28 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengawasan Kampanye Pemilu disebutkan,
“Dalam hal ditemukan APK dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan APK dan bahan kampanye kepada pihak terkait”. Sedangkan dalam ayat 2 dituliskan “Dalam hal penurunan dan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja”.
Rusman selaku kepala Bidan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Majene menuturkan, Satpol PP terlibat hanya untuk menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu Majene soal penertiban APK dan APS ini.
“Keterlibatan Satpol PP sebatas menindaklanjuti instruksi dari Bawaslu Majene. Kami ini hanya mengeksekusi saja, bila pihak Bawaslu mengatakan bahwa APK dan APS tersebut melanggar dan harus dibongkar, maka kami langsung membongkar”, tukas Rusman.
Ia membeberkan bahwa mekanisme penertiban APK dan APS ini berdasarkan dengan keputusan hasil rapat sehari sebelumnya yang dilakukan Bawaslu Majene dengan menghadirkan pihak Satpol PP selaku pihak eksekutor dan pihak-pihak yang terkait.
Laporan : Syarif
Editor : Ilma Amelia