
Penggerak Tani Mamasa, Demianus Tarra saat mengukur PH tanah di Desa Mesakada
Penggerak Tani Kab Mamasa, Demianus Tarra saat mengukur PH tanah di Desa Mesakada
MAMASA, mandarnews.com – Produk hukum daerah mestinya didorong demi tercapainya kelangsungan usaha tani. Hal itu dikemukakan Penasehat senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee For Social Justice), Gunawan, Rabu (27/2).

Gunawan menjelaskan, DPRD bisa menginisiasi Perda perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) melalui mekanisme progam legislasi daerah atau pembentukan produk hukum daerah. Hal itu diatur dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri pembentukan produk hukum daerah.
Katanya, DPRD juga seharusnya mendorong kepala daerah untuk segera membentuk gugus tugas reformasi agraria sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma agraria.
“Dampak dari lahirnya Perda Perlintan maka perlindungan atas harga dan pemasaran serta perlindungan dari ekonomi biaya tinggi dan adanya jaminan atas kelangsungan usaha tani lebih terjamin,” ungkap Pengacara senior IHCS yang turut mendorong lahirnya Undang-undang Perlintan dan Resolusi Dewan HAM PBB tentang hak petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan.
Menurut Gunawan, banyak daerah yang belum punya regulasi yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani. Bahkan banyak daerah belum punya produk hukum daerah terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang semestinya hal itu menjadi prioritas.
Sementara salah satu penggerak tani di Kabupaten Mamasa, Demianus Tarra menerangkan saat dikonfirmasi di hari yang sama. Pihaknya mendorong lahirnya Perda yang lebih pro petani guna memastikan hasil-hasil sektor pertanian tidak dipermainkan oleh oknum-oknum pedagang nakal.
Ia menjelaskan, kemajuan hasil tani di Mamasa akan lebih maju jika ada aturan daerah yang menjadi petunjuk dalam menekuni suatu usaha tani.
Demianus berharap, Pemda dan DPRD Kabupaten Mamasa dapat bekerjasama sehingga melahirkan suatu produk hukum yang pro petani. (Hapri Nelpan)