Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam kunjungan ke Bawaslu Majene, Sabtu (6/3) di LPMP Sulbar.
Majene, mandarnews.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Ratna Dewi Pettalolo melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Majene, Sabtu (6/3).
Dalam kunjungannya, Ratna melakukan diskusi publik bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Bawaslu Majene, serta seluruh Bawaslu yang melakukan Pilkada 2020 kemarin di Sulbar.
Selain anggota Bawaslu yang menjadi peserta, diskusi yang dilakukan oleh Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI ini juga dihadiri beberapa perwakilan dari perguruan tinggi yang ada di Majene dalam pembahasan “Peran Perguruan Tinggi Mengaktualisasikan Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan Demi Terciptanya Legal Obedience”
Dalam kesempatannya Ratna menyampaikan, sebentar lagi Bawaslu akan memasuki tahapan berikut yakni perencanaan menghadapi Pemilu 2024 sehingga segala hal untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dari sisi proses dan hasil harus dilakukan dengan cara melibatkan banyak pihak.
“Kita tahu perguruan tinggi ini adalah institusi yang mencetak kaum intelektual yang tentu dibutuhkan untuk bisa memberikan sumbangan pemikiran, bahkan menghadirkan sumber daya yang berkualitas menjadi bagian penting bagaimana melaksanakan Pemilu yang lebih baik kedepan, baik nanti sebagai penyelenggara, ataupun dihadirkan sebagai ahli dalam setiap persidangan yang dilakukan Bawaslu ataupun yang dilakukan Mahkamah Konstitusi atau juga menjadi bagian penting yaitu konsultan bagi partai politik,” jelas Ratna usai melakukan sesi diskusi publik, Sabtu (6/3) di gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulbar.
Dengan pelibatan tersebut, kata Ratna, perguruan tinggi sebagai institusi yang diyakini memiliki idealisme yang baik, sumber daya yang baik diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk bisa memperbaiki kualitas Pemilu kedepan.
“Untuk perbaikan kualitas kedepan, saya kira kita memang harus betul-betul memiliki persiapan, seperti halnya untuk Pilkada dan Pemilu 2024 yang kemungkinan serentak. Pertama, regulasi kita belum mengalami perubahan sementara kita akan diperhadapkan dengan permasalahan hukum yang sama karena aturan kita itu masih banyak yang harus diperbaiki dari sisi dan beberapa terjadi kekosongan hukum, ada norma multi tafsir, ada norma yang tidak konsisten, tidak sinkron seperti hal antara undang-undang dengan peraturan teknis dan sebagainya,” ujar Ratna.
Tentu revisi adalah salah satu solusi, sehingga pihaknya mendorong langkah-langkah pelibatan masyarakat menjadi penentu, termasuk media dalam menyuarakan itu.
“Makanya kita harapkan, mudah-mudahan apa yang didiskusikan hari ini ditindaklanjuti perguruan tinggi, membuat kerja sama antara perguruan tinggi dengan Bawaslu, mengonkretkan dalam bentuk contoh memasukkan mata kuliah Kepemiluan itu di dalam Kurikulumnya. Kemudian memasukkan program kuliah kerjanya dengan mengikut sertakan hal- hal yang terkait kepemiluan dan juga kepengawasan,” tutup Ratna.
Sementara Chuduriah Sahabuddin selaku Rektor Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman) Sulbar sebagai salah satu pembicara dalam diskusi publik ini menyampaikan, peran perguruan tinggi itu independen sehingga senantiasa selalu diharapkan bagaimana sinergitas antara kampus dengan lembaga Pemilu ataupun lembaga lainnya ada.
“Tentu kami berharap bahwa didalam merumuskan suatu kurikulum itu benar-benar memberikan gambaran kepada masyarakat dan bagaimana mereka bisa memahami pemilihan umum dan legal obedience atau taat pada hukum,” ucap Chuduriah.
Ia juga berharap, kedepannya ada sinergitas atau kerja sama terkait itu dan apa yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan itu bisa bersinergi dengan apa yang diharapkan Bawaslu karena selama ini ada hanya belum berjalan maksimal.
“Kami sama-sama berharap ada semacam rumusan atau kebijakan yang bisa bersinergi antara Bawaslu dengan perguruan tinggi dan itu mungkin yang bisa kita implementasikan ke masyarakat,” tutupnya.
Dosen Ilmu Politik Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muhammad menambahkan bahwa menjadi tugas kampus dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, sosialiasi tentang ketaatan hukum sangat penting diberikan kepada masyarakat, baik melalui lembaga ataupun inisiatif perorangan.
“Kita juga harus senantiasa memberikan pemahaman terkait kemanfaatan hukum karena tentu saja kita tidak berharap bahwa masyarakat itu patuh terhadap masyarakat hukum kalau tidak ada kemanfaatan didalamnya,” pungkas Muhammad. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia