Empat pengelola SPBU di Majene (duduk di depan) menghadiri rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Majene, Selasa 8 September 2026.
Majene, mandarnews.com – Antrian panjang kendaraan di semua Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Barat merupakan pemandangan yang sudah sering terjadi. Dua bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yaitu pertalite dan solar yang menjadi penyebab antrian panjang terjadi.
Pemandangan antrian panjang di SPBU terjadi sejak lama. Tapi kadang normal lalu terjadi lagi. Tapi antrian lebih parah terjadi sejak 3 hari lalu. Antrian diperparah karena di semua penjual eceran juga nampak tidak ada penjualan.
Menyikapi situasi kelangkaan BBM bersibsidi ini mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Majene. Melalui Komisi II Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pengelola SPBU dan instansi terkait digelar, Selasa (08/09/2026).
Instansi pemerintah daerah yang hadir Koperindag, Perikanan, Pertanian. Hadip pula asisten II. Sementara ke empat pengelola SPBU yang ada di Majene, yakni: SPBU Lembang, Rangas, Tammerodo dan Malunda juga menghadiri RDP.
Ketua Komisi II DPRD Majene Napirman mengatakan bahwa antrian kendaraan di SPBU tidak boleh dibiarkan berlarut karena kondisi tersebut sudah mengganggu warga yang akan beraktivitas.
Pihak SPBU menyampaikan bahwa antrian panjang di SPBU pasokan yang datang tidak seperti biasanya. Pasokan berkurang. Karena pasokan berkurang maka pelayanan pengisian jerigen dihentikan sementara walaupun mereka memiliki barcode rekomendasi. Atau sampai antrian menjadi normal kembali.
Komisi II DPRD Majene juga mempertanyakan SPBN (khusus nelayan) yang ada berada di Pelabuhan sehingga tidak beroperasi. Menurutnya, jika itu beroperasi dengan normal maka sangat membantu nelayan bisa melaut.
Dalam RDP ini belum ada solusi yang tersampaikan. Namun Komisi II DPRD berharap kepada Pengelola SPBU dan Dinas Koperinda untuk melaporkan berapa jumlah kouta BBM yang telah tersalurkan mulai Januari hingga September 2026.
Komisi II juga menyatakan akan turun langsung memantau ke SPBU Malunda. Dan akan mengagendakan pertemuan khusus terkait rekomendasi. Dalam RDP SPBU Malunda menyatakan tidak lagi melayani rekomendasi.
Pemilik kendaraan, Rizal, yang diwawancarai mengatakan salut dengan langkah yang diambil DPRD Majene. Ia berharap langkah tersebut bisa menemukan solusi mengatasi kelangkaan BBM di Majene.
Namun Rizal juga berharap agar DPRD tidak hanya mengambil informasi dalam gedung saja. Sebaiknya, kata dia, turun langsung ke lapangan melihat kondisi yang sebenarnya.
“Sebenarnya gampang saja diketahui walau hanya melalui pengamatan. Kita kan tahu bahwa tidak ada yang bisa menjual BBM kecuali SPBU. Tapi faktanya banyak penjual botolan atau jerigen di sekitar SPBU. Saya yakin anggota DPRD setiap hari bisa menyaksikannya,” kata Rizal.
Rizal menambahkan bahwa yang bisa mendapatkan BBM di SPBU itu terbatas. Yang bisa adalah nelayan dan perani yang mendapatkan rekomendasi.
“Tidak ada pengecer yang mendapatkan rekomendasi. Itupun yang mendapatkan rekomendasi harus diawasi dengan baik. Kalau surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang terlalu banyak berarti patut dicurigai. Karena berapa saja nelayang di Majene. Kan bisa dihitung,” kata Rizal.
Perwakilan Dinas Perikanan dalam rapat Komisi II DPRD Kabupaten Majene mengungkap bahwa pemberian surat rekomendasi. Rekomendasi untuk nelayan yang jauh dari kota Kabupaten Majene diberi waktu 3 bulan, seperti yang berada di Kecamatan Malunda. Sedangkan yang dekat diberi jangka waktu setiao 2 bulan.(Jufri)
