Skip to content
19/08/2026
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • Beda Re-Key dan Daftar Ulang Sertifikat Elektronik yang Hampir Kedaluwarsa
  • Sosial Ekobis

Beda Re-Key dan Daftar Ulang Sertifikat Elektronik yang Hampir Kedaluwarsa

Mandar News 19/08/2026 3 minutes read

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
codeimg-320

Beda re-key dan daftar ulang sertifikat elektronik yang hampir kedaluwarsa, mulai dari fungsi, proses, hingga kapan masing-masing diperlukan.

Banyak tim baru menyadari sertifikatnya bermasalah saat dokumen mendesak menunggu. Notifikasi masa aktif sering terlewat di tengah kesibukan akhir bulan. Daftar Ulang Sertifikat Elektronik lalu ditempuh, padahal jalur lain sebenarnya lebih ringan.

Selisih waktunya terasa pada proses yang sedang berjalan. Selama sertifikat tidak aktif, layanan penandatanganan tidak dapat digunakan. Kontrak vendor tertahan, sementara pihak lawan sudah menunggu berkas balasan. Tim akhirnya mencetak dokumen agar prosesnya tidak berhenti sama sekali.

Dua jalur pemulihan sebenarnya tersedia dengan syarat berbeda. Pemilik sertifikat elektronik perlu tahu kapan masing-masing jalur berlaku. Perbedaannya terletak pada satu hal: masa aktif masih berjalan atau sudah lewat.

Dua Jalur Pemulihan yang Kerap Dianggap Sama

Re-key ditempuh ketika masa berlaku sertifikat belum habis. Pendaftaran ulang ditempuh setelah sertifikat kedaluwarsa dan menjadi tidak valid. Keduanya sama-sama berujung pada sertifikat yang kembali aktif. Bedanya ada pada beban verifikasi yang harus dilalui pengguna.

Pembeda yang Paling Terasa

Tiga hal berikut membedakan keduanya secara praktis:

● Re-key memakai sertifikat lama untuk menandatangani formulir permohonan

● Pendaftaran ulang mensyaratkan proses verifikasi identitas atau e-KYC kembali

● Re-key dijalankan sebelum masa aktif berakhir, bukan sesudahnya

Alur Re-Key Sebelum Masa Aktif Berakhir

Jalur ini paling ringan bila pengguna masih punya waktu. Prosesnya dimulai dari dalam akun, tanpa mengunggah berkas legalitas baru. Tahapannya berjalan seperti berikut:

1. Masuk ke akun, buka menu setting, lalu pilih Profile.

2. Klik opsi Re-Key pada halaman tersebut.

3. Terima formulir permohonan yang dikirimkan tim registration authority.

4. Isi formulir dan tandatangani secara elektronik dengan sertifikat yang akan diperbarui.

5. Tunggu persetujuan dari administrator registration authority.

6. Selesaikan pembayaran, lalu sertifikat kembali aktif.

Syarat yang Tidak Bisa Ditawar

Formulir permohonan wajib ditandatangani memakai sertifikat yang hendak diperbarui. Artinya sertifikat tersebut harus masih dalam kondisi aktif. Bila sudah lewat masa berlakunya, jalur ini otomatis tertutup.

Alur Daftar Ulang Sertifikat Elektronik Setelah Kedaluwarsa

Sertifikat yang habis masa aktifnya berubah status menjadi tidak valid. Pemulihannya menuntut pendaftaran ulang dari dalam akun yang sama. Prosesnya dimulai dengan memilih opsi Daftar Ulang pada menu Profile. Pengguna kemudian menjalani e-KYC sebelum permohonannya divalidasi.

Konsekuensi Selama Masa Kosong

Layanan tidak dapat dipakai selama sertifikat berada dalam kondisi tersebut. Setiap proses tanda tangan digital yang sedang berjalan ikut tertahan. Karena itu jeda ini sebaiknya tidak dibiarkan terjadi pada periode sibuk.

Menandai Jadwal agar Tidak Terlambat

Pengelolaan masa aktif jauh lebih murah daripada penanganan darurat. Sertifikat berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sebelum berakhir. Tandai pengingat internal beberapa minggu sebelum tanggal kedaluwarsa.

Cara Memeriksa Masa Aktif Sertifikat

Informasinya tersedia langsung di dalam akun pengguna:

● Masuk ke akun, lalu buka My Profile di sudut kanan atas

● Buka bagian my Digital Certificate pada halaman tersebut

● Lihat keterangan masa aktif di bawah nomor serial sertifikat

Menghindari Daftar Ulang Sertifikat Elektronik lewat Perencanaan Sederhana

Perbedaan kedua jalur ini sebenarnya soal waktu, bukan soal teknis rumit. Perusahaan yang memantau masa aktif hampir selalu cukup menempuh re-key. Pengingat kalender sederhana sudah memadai untuk kebutuhan tersebut. Untuk akun korporat, tugas ini sebaiknya melekat pada sysadmin.

ezSign menyediakan kedua jalur tersebut langsung dari dalam akun pengguna. Status dan masa berlaku sertifikat juga dapat diperiksa sendiri kapan saja. Perusahaan yang mengelola banyak pengguna tanda tangan digital dapat berdiskusi melalui kanal resmi ezSign.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Kapan re-key masih bisa dilakukan?
Re-key hanya bisa ditempuh selama sertifikat masih aktif dan belum melewati masa berlakunya.

2. Apakah pendaftaran ulang mengharuskan verifikasi identitas lagi?
Ya, pengguna perlu menjalani proses e-KYC sebelum permohonannya divalidasi tim registration authority.

3. Apakah layanan bisa dipakai saat sertifikat sudah kedaluwarsa?
Tidak, layanan baru dapat digunakan kembali setelah sertifikat berhasil diaktifkan ulang.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Post navigation

Previous: Pandai Gadai: Hadirkan Extra Pinjaman hingga Rp100.000 untuk Gadai Elektronik
Next: Omzet Naik tapi Laba Menipis? Sering Terlewat Sebelum Beralih ke Odoo ERP

Related Stories

codeimg-323
  • Sosial Ekobis

Bittime Gelar Event di Bali, Bahas Potensi dan Masa Depan Futures di Indonesia

Mandar News 19/08/2026
codeimg-322
  • Sosial Ekobis

Drone Kargo untuk Lokasi Sulit Dijangkau: Cara Baru Mengirim Barang ke Tempat yang Tak Terhubung Jalan

Mandar News 19/08/2026
codeimg-321
  • Sosial Ekobis

Omzet Naik tapi Laba Menipis? Sering Terlewat Sebelum Beralih ke Odoo ERP

Mandar News 19/08/2026
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (58) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (47) Kodim 1401 majene (111) KPU Majene (104) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (40) majene (1385) Malunda (50) mamasa (450) mamuju (251) mandar (224) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (44) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (115) pemprov sulbar (63) polda sulbar (130) polewali mandar (53) polman (271) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (58) Sosialisasi (50) sulawesi barat (91) sulbar (1399) TMMD (56) Unsulbar (67) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d