Warga Binaan Rutan Kelas IIB Majene mengikuti sosialisasi kepemiluan yang digelar KPU Majene di aula pertemua Rutan Majene, Jumat 9 November 2018
Majene, mandarnews.com – Tak hanya terbatas dalam berinteraksi sosial, warga penghuni Rutan Majene juga bisa terbatasi dalam menyalurkan hak pilihnya. Hal ini terungkap dalam sosialisasi yang digelar KPU Majene di Rumah Tahanan Kelas IIB Majene, Jumat (9/11/2018).
“Semua (warga rutan) berhak memillih tapi ada batasan, dapil dua tidak bisa memilih di dapil satu,” sebut Muhammad Subhan, komisioner KPU Majene dalam sosialsasi yang berlangsung di aula pertemuan Rutan Majene.
Subhan menjelaskan, wajib pilih yang menyalurkan hak pilihnya di dapil lain maka tidak bisa memilih calon di dapilnya maupun di dapil tempat ia mencoblos sehingga hak pilihnya berkurang.
“Yang di Pamboang (Dapil dua) misalnya atau yang di Malunda (Dapil tiga) tapi menyalurkan hak pilihnya di TPS 501 Rutan (Dapil satu) maka tentu tidak boleh memilih calon DPRD Majene di Dapil satu, begitu pula tidak boleh memilih calon di dapil dua dan tiga. Jadi yang bersangkutan hanya bisa memilih anggota DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Presdien – Wakil Presiden,” jelas Subhan yang disambut anggukan kepala dari penghuni Rutan Majene.
Lanjutnya, warga Rutan yang berasal dari luar Majene tapi masih berada dalam wilayah Provinsi Sulbar maka dirinya hanya bisa memilih anggota DPR RI, DPD, Presdiden dan wakil Presiden. Sedangkan warga rutan yang berasal dari luar Provinsi Sulbar hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Selain Muhammad Subhan, komisioner KPU Majene yang belum lama ini dilantik, Zulkarnain Hasanuddin juga tampil memaparkan materi. Zulkarnai lebih banyak mengurai tentang manfaat pemilu bagi warga negara, syarat memilih, dan ia mengajak wajib pilih untuk tidak terpengaruh oleh berita atau informasi hoaks. Ia mengajak untuk melihat visi misi dan program calon.
Sosialisasi kepemiluan di Rutan Majene dihadiri komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Farhanuddin. Pada kesempatan ini, ia memuji kreatifitas yang dllakukan KPU Mejene dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan menyelamatkan hak pilih warga rutan Majene. Ia juga mengapresiasi kesediaan Kepala Rutan Majene dalam kesediannya memfaslitasi KPU Majene melakukan sosialisasi.
Sementara Kepala Rutan Majene, I Wayan Nurasta Wibawa, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., berharap semua warga binaan Rutan yang dipimpinnya mendapat kesempatan menyalurkan hak pilihnya. Ia juga berharap di rutan Majene ada tempat pemungutan suara.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi langkah yang dilakukan KPU Majene melakukan sosialisasi di dalam rutan. Ini yang pertama kali. Kami juga berharap ada TPS di dalam Rutan karena belum ada regulasi yang membolehkan membawa keluar warga rutan untuk memilih,” kata I Wayan.
Warga binaan Rutan Kelas II Majene berjumlah 120 orang. Sebanyak 60 orang merupakan warga Kabupaten Majene. Diantaranya ada tiga orang dipastikan tidak bisa memilih karena masih berstatus sebagai anggota TNI dan Polri.
Penulis : Rizaldy