Saat pelaku diamankan Tim Buser Polres Mamasa, Senin (21/12/2020)
Mamasa, mandarnews.com – Seorang anak di bawah umur berusia 14 Tahun berinisial NS yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) warga Desa Salumokanan, Kecamatan Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa telah menjadi korban persetubuhan oleh pria yang sudah beristri inisial NT domisili di Desa Salukepopo, Kecamatan Bambang, Mamasa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa Iptu Dedi Yulianto saat ditemui diruang kerjanya Senin, (21/12) membenarkan hal tersebut.
Dedi menyampaikan, setelah pihaknya menerima laporan itu, Tim Buser langsung bertindak cepat dan bekerja sama dengan Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mambi untuk segera menangkap si pelaku.
Berdasarkan kronologis kejadian, katanya yang sesuai dari keterangan korban dan pengakuan si pelaku bahwa awal berkenalan di Facebook (fb) tanggal 5/12/20.
Dan setelah saling kenal kata Dedi, tanggal 15/12/20 pelaku sudah berani berkunjung ke rumah korban. Dan tanggal 20/12/20 pelaku datang lagi dengan tujuan menjemput korban untuk dibawa ke rumah pelaku.
Lanjut Dedi, setelah korban tiba di rumah pelaku, korban dirayu dan diiming – imingi berbagai macam rayuan, hingga tepat jam 12 malam pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya dan melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 4 kali.
“Keesokan harinya pelaku mendengar bahwa korban dicari keluarganya. Maka korban (NS) disuruh pulang oleh pelaku berjalan kaki, sampai ketika kakak korban menemukan korban dalam perjalanan menuju rumahnya,” sebut Dedi.
Setiba di rumahnya, ujar Dedi korban pun menceritakan semuanya kepada keluarganya tentang kejadian yang menimpanya dan dari kejadian tersebut, keluarga korban datang ke Desa Salukepopo serta melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mambi dan Polres Mamasa.
Kini pelaku dan korban sudah berada Reskrim Polres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dan karena peristiwa tersebut tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang bisa diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tutup Dedi. (Yoris)