Majene, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mengembalikan berkas perkara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Majene yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Majene, Senin 25 Juli 2016 silam. Berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Majene untuk dilengkapi.
Penanganan tipikor dugaan pungli pada bagian Bina Marga Dinas PU, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara belum lengkap. Sehingga berkas perkara dikembalikan kepada penyidik Polres Majene untuk dilengkapi,” kata Kasi Pidus Kejari Majene Rizal F saat Press Gathering di Mega Cafe, Majene, Jum’at 6 Januari 2017.
Berita sebelumnya : OTT Polres Majene, Enam Orang Diamankan di Dinas PU
Lanjut Rizal, pihaknya dalam hal ini jaksa peneliti telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut. Sementara itu, Kepala Kejari Majene Agung Purnomo enggan menyebutkan secara rinci kekurangan pada berkas tersebut.
“Saya tidak bisa menyampaikan secara rinci soal apa. Tapi kekurangan ketidak lengkapan itu menyangkut masalah materil aja,” ungkap Agung.
Pihak Kejari mengembalikan berkas tersebut, Kamis 5 Januari 2017 kemarin. Kejari memberikan waktu selama 14 hari kepada penyidik Polres untuk melengkapi berkas tersebut. Meski belum lengkap, Agung menilai kasus tersebut layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kemarin kok (dikembalikan). Berarti 14 hari dari sekarang. Insya Allah Itu tidak sulit kok, saya kira bisa dipenuhi oleh penyidik. Ikuti aja prosesnya, kita mengikuti KUHAP, ada tahapannya. Melengkapi saja secara umum, saya pikir bisa. Layak itu, soal nanti di pengadilan bagaimana, nanti kita saksikan bersama,” terang Agung.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Majene telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, Rabu 31 Agustus 2016. ASN tersebut adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU dan bendaharanya. Masing-masing berinisial BJ dan RS. (Irwan)
Berita sebelumnya : OTT Polres Majene, Dua Pegawai Dinas PU Ditetapkan Jadi Tersangka