Ketua KPU Polman, M Danial.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Pejabat negara, seperti Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau pejabat daerah seperti anggota DPRD yang bermaksud ikut dalam kegiatan kampanye Pilkada, harus mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggung negara.
Surat izin cuti kampanye, disampaikan ke KPU kabupaten paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Ketentuan tersebut dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar M Danial, mengenai anggota DPRD yang ikut dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar Tahun 2018.
“Karena sedang izin cuti di luar tanggungan negara, maka yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan Paslon yang didukung,” tegas Danial.
Ketentuan lain yang harus dipatuhi, lanjutnya, adalah larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya sebagai pejabat negara atau anggota Dewan, yang menguntungkn atau merugikan Paslon lain.
Dijelaskan, bahwa cuti untuk ikut kampanye diberikan oleh pejabat yang berwenang. Yaitu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur atas nama Menteri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan DPR atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota DPR, Pimpinan Komite bagi Anggota DPD.
“Anggota DPRD kabupaten, misalnya, yang akan ikut dalam kegiatan kampanye harus mengajukan izin cuti dari Pimpinan DPRD Kabupaten. Begitupun untuk Anggota DPRD Provinsi harus ada surat izin cuti dari Pimpinan DPRD Provinsi, dan disampaikan ke KPU Kabupaten,” tuturnya.
Mengenai Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi Paslon Petahana, selama masa kampanye dalam status cuti di luar tanggungan negara. Serta dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, atau menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Paslon lain.
Danial menjelaskan, fasilitas negara yang dimaksud dalam aturan, berupa sarana mobilitas seperti kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
Untuk diketahui, Pilkada Bupati dan wakil Bupati Polman periode 2018 – 2023 diikuti dua paslon. Antara lain nomor urut 1 Salim Mengga – Marwan dan Andi Ibrahim Masdar – Natsir Rahmat nomor urut 2. (Irwan Fals)