Berkas. Satreskrim Polres menyerahkan berkas kasus aborsi ke Kejari Majene, Kamis 15 Ferbuari 2018.
Majene, mandarnews.com – Kasus aborsi yang melibatkan lima tersangka terus bergulir. Berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Kamis 15 Februari 2018.
Masing-masing tersangka adalah ibu janin, Andi Iin Indrayani, dua oknum tenaga medis Fridayanti, St Suhra dan dua wanita yang membantu mengubur janin bayi, Nurmadina dan FR (dibawah umur).
Kelimanya ditetapkan tersangka kasus aborsi janin bayi yang dikubur di Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Tepatnya di belakang Bulog Majene.
- Baca kumpulan berita :Â Aborsi Majene
“Proses sidik memasuki tahap II untuk diserahkan atau dilimpahkan tersangka dan barang buktinya,” kata Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy.
Sementara seorang tersangka lainnya yang masih dibawah umur, berinisial FR belum dilimpahkan. Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Syaiful Isnaini, FR ikut peradilan anak.
“Nah, itu (FR) ikut peradilan anak akan bersama Bapas hari Selasa. Kan harus didampingi,” kata Syaiful. (Irwan Fals)