Para pengurus rumah ibadah, lanjutnya, agar melakukan upaya preventif pencegahan penyebaran Covid-19.
“Selain melakukan penyemprotan desinfektan, juga menyiapkan sabun di tempat yang mudah dijangkau, misalnya tempat mengambil air wudhu, toilet, dan lainnya,” tutur Menag.
Jika memungkinkan, tambahnya, pengurus rumah ibadah menyiapkan alat deteksi tubuh dan hand sanitizer bagi jemaah.
“Jamaah yang sedang mengalami demam, batuk, dan flu, disarankan tidak memasuki rumah ibadah demi kenyamanan dan kesehatan jamaah lainnya,” tukas Menag.
Khusus Masjid Istiqlal, Menag membeberkan, kegiatan shalat Tarawih dan buka puasa bersama selama Ramadan tahun 2020 akan tetap berjalan sebagaimana biasanya.
“Kecuali bila kemudian terjadi perkembangan yang memburuk. Untuk masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya, agar dilakukan sesuai pertimbangan masing-masing,” ungkap Menag.
Ia pun mengimbau kepada para pimpinan lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk membatasi dan mempertimbangkan ulang pelaksanaan kegiatan yang melibatkan kerumunan massa dalam jumlah besar, seperti seminar, konferensi, pengajian akbar, dan sejenisnya.
“Semua unit di Kementerian Agama kami minta untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan siaga dini penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan prosedur kesehatan sesuai pedoman dari Kementerian Kesehatan,” papar Menag.
Ia menerangkan, imbauan ini berlaku hingga krisis yang diakibatkan oleh penyebaran virus korona dianggap mereda atau selesai. (rilis Kemenag)
Editor: Ilma Amelia