Majene, mandarnews.com – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kepolisian Resor (Polres) Majene Kelurahan Pangali-ali Brigpol Abdul Malik berhasil menyelesaikan kasus persetubuhan yang melibatkan seorang warga binaannya.
Kejadian ini melibatkan HD dan EW (23), seorang warga asal Polewali Mandar.
Masalah ini diselesaikan di rumah Kepala Lingkungan Paleo Tobandaq, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, pada Jumat (10/1).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HD dan EW telah terlibat dalam hubungan layaknya suami istri, yang diketahui oleh orang tua HD.
Orang tua HD merasa keberatan atas kejadian ini sehingga kedua belah pihak keluarga diadakan pertemuan untuk mencari solusi terbaik.
Hasilnya, masalah tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. EW menyampaikan permintaan maafnya dan bersedia bertanggungjawab dengan menikahi HD.
Brigpol Abdul Malik sebagai perwakilan kepolisian dalam kegiatan ini turut berperan dalam memediasi serta memfasilitasi proses penyelesaian masalah ini.
Keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan sosial seperti ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Kepala Polres Majene melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu Suyuti mengapresiasi upaya Bhabinkamtibmas dalam menangani kasus ini dengan pendekatan yang humanis dan berkeadilan.
“Penyelesaian masalah ini menunjukkan pentingnya peran polisi dalam menjaga harmoni dan keamanan sosial di masyarakat,” ujar Iptu Suyuti.
Kegiatan penyelesaian masalah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan bermartabat, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak. (Ptr/rls)