Logo BNN. Sumber foto: bnn.go.id
Jakarta – Usulan tentang ganja sebagai komoditas ekspor menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat.
Terkait hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tegas melarang dan menyatakan bahwa ganja adalah narkotika golongan I yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNN RI, Heru Winarko menyampaikan, ganja tidak bisa digunakan, dibudidayakan, ataupun dimanfaatkan untuk pengobatan.
“63% dari total pecandu narkotika merupakan pecandu ganja.Untuk mengatasi persoalan tersebut, kami mengedepankan langkah pencegahan dan pemberantasan,” ujar Heru, Jumat (31/1/2020).
Heru menjelaskan, langkah pencegahan yang ditempuh misalnya dengan replanting lahan ganja dengan jagung dan kopi di atas lahan seluas dua belas ribu hektar.
“Langkah kedua yang dilakukan BNN adalah upaya pemberantasan yaitu dengan cara memusnahkan lahan ganja,” kata Heru.
Sekitar 130 ton ganja, lanjutnya, telah dimusnahkan pada tahun 2019 lalu. Alasan BNN sendiri melarang ganja karena zat yang dikandung dalam ganja bisa mengurangi oksigen di otak sehingga bisa membuat orang menjadi bodoh.
“Kita harus mengantisipasi bonus demografi Indonesia di tahun 2030 dengan melindungi dan menyelamatkan generasi muda kita agar sehat dan terhindar dari bahaya narkoba,” sebut Heru.
Sedangkan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Drs. Mufti Djusnir, Apt., M.Si menuturkan, ganja sama sekali tidak dapat digunakan untuk pengobatan, pemanfaatannya hanya untuk ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
“Kandungan ganja sampai isomernya dilarang sesuai dengan undang-undang. Para peneliti sebelumnya telah melihat dampak buruk tersebut. Otak itu kaya dengan oksigen, jika oksigen terkena ganja, maka oksigen terikat oleh tetrahydrocannabinol atau THC maka bisa menyebabkan pengapuran di sel otak sehingga akan mati. Berapa sel yang mati tidak akan sehat kembali, hanya sisanya yang bisa mengikat oksigen,” ucap Mufti Djusnir.
Ia menerangkan, dalam dunia medis, masih banyak obat resmi yang digunakan untuk pengobatan sehingga BNN tetap tegas melarang ganja digunakan. (rilis BNN)
Editor: Ilma Amelia