Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) temukan utang pihak ketiga mencapai Rp. 7 milliar. Utang tersebut hingga kini belum dilunasi.
“Masih sisa sekitar Rp. 7 miliar temuan BPK yang belum dilunasi oleh pihak ketiga,” kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Majene, Abd. Rahim, Jum’at 12 Agustus 2016.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Syamsiar Muchtar selaku Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) telah mengetahui hal tersebut. Pihaknya akan segera menindak lanjuti temuan BPK RI tersebut.
"rencana dalam waktu dekat kita akan menyurati pihak rekanan yang punya temuan masa lalu. Kemudian kita akan sidang melalui MPTGR. Nanti dalam sidang rekanan yang punya tunggakan harus menandatangi Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak," kata Syamsiar.
Lanjut Syamsiar, bagi rekanan yang telah menandatangi surat keterangan tanggung jawab mutlak, maka wajib membayar tunggakan. Jika tidak, terpaksa akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk penindakan lebih lanjut.
“Selama rekanan sanggup menyelesaikan melalui MPTGR tidak ada masalah, hanya saja yang menjadi kendala sekarang banyak perusahaan yang lalu-lalu tidak jelas alamatnya. Makanya kita akan telusuri siapa-siapa nama direkturnya," katanya. (Irwan/foto Kompasiana)