Skip to content
29/10/2026
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • BSKDN Kemendagri Dorong Pembentukan Atase Kependudukan guna Perkuat Pelayanan Adminduk WNI di Luar Negeri
  • Sosial Ekobis

BSKDN Kemendagri Dorong Pembentukan Atase Kependudukan guna Perkuat Pelayanan Adminduk WNI di Luar Negeri

Mandar News 29/10/2026 2 minutes read

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
codeimg-683

Jakarta, 29-Oktober-2026 – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) merupakan bagian dari kewajiban negara dalam memberikan pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum atas identitas penduduk. Kebutuhan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat di dalam negeri, melainkan juga bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal, bekerja, belajar, dan menetap di luar negeri. Merespons hal tersebut, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) mendorong penguatan pelayanan adminduk bagi WNI di luar negeri melalui alternatif kebijakan pembentukan Atase Kependudukan.

Berdasarkan data lapor diri pada bulan Desember 2024, terdapat sekitar 2,54 juta WNI yang terdata berada di luar negeri. Permintaan terhadap layanan adminduk terbukti sangat nyata dengan terealisasinya 7.395 layanan pada tahun 2025 di delapan negara. Selain itu, terdapat tambahan pelayanan sebanyak 3.474 layanan hingga pertengahan tahun 2026. Meskipun layanan ini sudah berjalan melalui Perwakilan RI, cakupannya masih terbatas sehingga penyelesaian dan penerbitan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) belum dapat dilakukan secara penuh di luar negeri.

Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN, menegaskan bahwa kehadiran Atase Kependudukan diusulkan sebagai instrumen penguatan fungsi teknis, bukan untuk menggantikan peran Pejabat Pencatatan Sipil yang saat ini sudah ada di Perwakilan RI. Dalam usulannya, Atase Kependudukan akan berfokus pada pengelolaan dukungan sistem, perekaman biometrik, validasi teknis data kependudukan, serta koordinasi teknis yang berkelanjutan dengan Ditjen Dukcapil.

Atase Kependudukan dinilai menjadi alternatif kebijakan yang tepat untuk Perwakilan RI yang memiliki volume dan kompleksitas pelayanan tinggi. Dengan adanya pembagian kewenangan yang jelas, pemerintah dapat mencegah tumpang tindih fungsi pelayanan dan mengoptimalkan sistem keamanan data kependudukan tanpa harus memunculkan duplikasi kelembagaan.

Implementasi kebijakan pembentukan Atase Kependudukan ini diusulkan untuk dilaksanakan secara selektif, bertahap, dan terukur melalui tiga tahapan utama. Fase pertama difokuskan pada pemetaan dan persiapan kebutuhan, dilanjutkan dengan percontohan (pilot project) pengujian proses bisnis di Perwakilan RI terpilih, dan diakhiri dengan tahap evaluasi serta rekomendasi perluasan layanan.

Melalui sinergi pelayanan yang terintegrasi antara Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pencatatan Sipil, dan Atase Kependudukan, WNI diharapkan dapat memproses dokumen kependudukannya dalam waktu pelayanan yang lebih singkat. Langkah penguatan teknis ini ditargetkan mampu mempermudah WNI untuk memperoleh identitas resmi tanpa keharusan untuk melakukan perjalanan kembali ke Indonesia, dengan tetap mematuhi standar hukum administrasi kependudukan.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Post navigation

Previous: Kenapa Tagihan Listrik Gedung Naik Terus, Padahal Jam Kerja Sama?
Next: Dokumen Elektronik Beredar lewat Pesan, Kapan Keasliannya Hilang?

Related Stories

codeimg-684
  • Sosial Ekobis

Dokumen Elektronik Beredar lewat Pesan, Kapan Keasliannya Hilang?

Mandar News 29/10/2026
codeimg-682
  • Sosial Ekobis

Kenapa Tagihan Listrik Gedung Naik Terus, Padahal Jam Kerja Sama?

Mandar News 29/10/2026
codeimg-681
  • Sosial Ekobis

itel VistaTab 12 Resmi Rilis, Tablet Rp2 Jutaan dengan Bonus Keyboard dan Pen

Mandar News 29/10/2026
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (58) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (47) Kodim 1401 majene (111) KPU Majene (104) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (40) majene (1392) Malunda (50) mamasa (451) mamuju (253) mandar (224) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (44) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (115) pemprov sulbar (63) polda sulbar (130) polewali mandar (53) polman (272) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (58) Sosialisasi (52) sulawesi barat (93) sulbar (1411) TMMD (56) Unsulbar (70) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d