Skip to content
17/09/2026
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • BSSN Catat 5,2 Miliar Anomali Trafik Siber Sepanjang 2025, Widya Security Ingatkan Kewajiban Audit Keamanan di Bawah UU PDP
  • Sosial Ekobis

BSSN Catat 5,2 Miliar Anomali Trafik Siber Sepanjang 2025, Widya Security Ingatkan Kewajiban Audit Keamanan di Bawah UU PDP

Mandar News 17/09/2026 3 minutes read

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
codeimg-334

Sebanyak 5,2 miliar anomali siber di sepanjang tahun 2025, Widya Security ingatkan pentingnya pentest sistem perusahaan di tengah penegakan penuh UU PDP.

Yogyakarta, 17 September 2026 — Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat sedikitnya 5,2 miliar anomali trafik internet terjadi di Indonesia sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 93,78 persen teridentifikasi sebagai aktivitas terkait malware yang berpotensi berkembang menjadi serangan ransomware. Data ini dipaparkan langsung oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN dalam sebuah forum industri di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Lanskap Keamanan Siber Indonesia yang disusun BSSN, sektor layanan publik, pemerintahan, dan keuangan menjadi yang paling sering menjadi sasaran pelaku kejahatan siber. Ketiga sektor ini menyimpan data pribadi dalam jumlah besar, mulai dari data kependudukan hingga transaksi finansial, sehingga menjadi target empuk bagi peretas yang mencari celah keamanan sistem.

Widya Security, perusahaan penyedia layanan keamanan siber asal Yogyakarta, menilai lonjakan angka ini sejalan dengan meningkatnya urgensi kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Masa transisi UU PDP sendiri telah berakhir sejak 17 Oktober 2024, yang berarti setiap pelanggaran terkait pemrosesan dan perlindungan data pribadi kini bisa langsung dikenai sanksi tanpa masa tenggang lagi.

Sanksi yang diatur dalam UU PDP terbilang berat. Denda administratif dapat mencapai dua persen dari pendapatan tahunan perusahaan, sementara sanksi pidana bagi korporasi berpotensi dikalikan sepuluh dari denda dasar sesuai Pasal 70, sehingga total nilainya bisa menembus puluhan miliar rupiah. Perusahaan yang mengelola data pribadi dalam skala besar, termasuk di sektor keuangan, kesehatan, dan e-commerce, juga diwajibkan menunjuk pejabat pelindungan data pribadi serta melaporkan insiden kebocoran data paling lambat tiga hari setelah diketahui.

Yang menarik, hingga saat ini lembaga pengawas independen yang seharusnya menangani penegakan UU PDP, yaitu Badan Pelindungan Data Pribadi, belum juga terbentuk. Rancangan Peraturan Presiden soal pembentukan badan ini baru diajukan ke Presiden pada Mei 2026, dan operasionalisasinya diperkirakan masih membutuhkan waktu enam hingga dua belas bulan ke depan. Sementara itu, fungsi pengawasan untuk sementara dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

CEO Widya Security, Alwy Herfian, menyebut kondisi ini justru menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk berbenah lebih awal, sebelum pengawasan sepenuhnya berpindah ke lembaga independen.

“Banyak perusahaan masih menunggu sampai ada insiden atau sampai diaudit baru bergerak memperbaiki sistem keamanannya. Padahal, selama Badan PDP belum terbentuk, ini justru waktu yang paling tepat untuk melakukan audit dan pembenahan secara mandiri, sebelum penegakan hukumnya semakin ketat. Kalau menunggu sampai ada kebocoran data dulu baru bertindak, risikonya sudah terlambat, baik dari sisi finansial maupun kepercayaan publik,” ujar Alwy.

Ia menambahkan, layanan seperti Vulnerability Assessment and Penetration Testing atau VAPT yang disediakan Widya Security dirancang untuk membantu perusahaan mengidentifikasi celah keamanan pada aplikasi, server, jaringan, hingga situs web sebelum dieksploitasi pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses ini juga menjadi salah satu bentuk kepatuhan teknis yang bisa ditunjukkan perusahaan ketika sewaktu-waktu diperiksa terkait UU PDP.

Widya Security sejauh ini telah menangani audit keamanan untuk berbagai klien lintas sektor, mulai dari perbankan, fintech, hingga instansi pemerintah daerah, dengan metodologi pengujian yang merujuk pada standar internasional seperti OWASP dan MITRE ATT&CK.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Post navigation

Previous: Dorong Pembiayaan Produktif, BRI Finance Konsisten Menjaga Kualitas Portofolio

Related Stories

codeimg-333
  • Sosial Ekobis

Dorong Pembiayaan Produktif, BRI Finance Konsisten Menjaga Kualitas Portofolio

Mandar News 17/09/2026
codeimg-332
  • Sosial Ekobis

Merdeka Melaju dengan Motor Baru, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Mulai 0,7% per Bulan

Mandar News 17/09/2026
codeimg-331
  • Sosial Ekobis

PT Akarsa Garment Indonesia dan Alas Kaki Tangguh Sepakati Kemitraan Manufaktur Terintegrasi untuk Pasar B2B

Mandar News 17/09/2026
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (58) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (47) Kodim 1401 majene (111) KPU Majene (104) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (40) majene (1388) Malunda (50) mamasa (451) mamuju (251) mandar (224) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (44) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (115) pemprov sulbar (63) polda sulbar (130) polewali mandar (53) polman (271) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (58) Sosialisasi (51) sulawesi barat (91) sulbar (1402) TMMD (56) Unsulbar (70) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d