Bupati Mamasa, DR H Ramlan Badawi. Foto: Hapri Nelpan
Mamasa, mandarnews.com – Guna meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Corona, Bupati Kabupaten Mamasa menggratiskan rapid tes (tes cepat) bagi warga Mamasa.
Bupati Mamasa, H.Ramlan Badawi menjelaskan, bagi pelintas yang akan bergerak ke Mamasa mesti membawa surat keterangan hasil tes cepat yang menunjukkan non reaktif.
Katanya, bagi pelintas yang tidak memperlihatkan hasil rapid tes non reaktif, akan dilakukan rapid tes oleh tim medis yang tengah bertugas di posko perbatasan dan dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000, kecuali warga yang memiliki identitas Kabupaten Mamasa.
Bupati Mamasa saat dikonfirmasi awak media di Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa, kemarin, mengatakan, bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mamasa, akan dilakukan tes cepat tanpa dipungut biaya (gratis).
“Kita punya anggaran untuk itu, tapi khusus masyarakat Kabupaten Mamasa saja,” sebut Ramlan Badawi.
Sebelumnya, Bupati Mamasa telah mengumumkan kebijakan Pemda terkait syarat melintas ke wilayah Mamasa. Kebijakan tersebut sebagai upaya agar Kabupaten Mamasa tetap berada pada zona hijau sehingga, penerapan Pembatasan Pergerakan Pelintas Wilayah (P3W) semakin ditingkatkan, guna mengantisipasi menyebarnya Covid-19 di Wilayah Kabupaten Mamasa.
“Jadi semua pelintas ke Mamasa wajib membawa surat keterangan hasil rapid tes non reaktif,” tutur H. Ramlan
Ia menegaskan, bagi warga yang melintas ke Mamasa dengan situasi emergency dan tidak membawa hasil rapid test, maka wajib dilakukan rapid, namun biaya ditanggung sendiri.
Sementara, untuk warga Kabupaten Mamasa dapat dilakukan rapid dengan gratis, sepanjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih mencukupi.
Sembari berjalan, kata dia, akan dilakukan evaluasi anggaran. Jika memungkinkan maka akan terus digratiskan, namun, jika tidak maka akan ditinjau kembali.
“Selama anggaran masih mencukupi kita akan terus lakukan rapid gratis untuk masyarakat Kabupaten Mamasa, nantinya kita akan evaluasi kembali,” pungkasnya. (Hapri Nelpan)