Pembukaan Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2019 oleh Bupati Pasangkayu, (6/4) di aula Hotel Nerly Pasangkayu.
Pasangkayu, mandarnews.com – Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa membuka langsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari di aula Hotel Nerly Pasangkayu, mulai 5 hingga 6 April 2021.
Sosialisasi ini dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Pasangkayu Makmur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu Muslihat Kamaluddin, serta sejumlah pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) badan dan kantor, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler Tanwir Wiliansyah, Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), para Staf Khusus, dan sejumlah perwakilan perusahaan di wilayah Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Bupati Yaumil berharap Perbup terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan dapat dipahami dan dijalankan bagi seluruh perusahaan.
“Perusahaan harus bersinergi dengan pemerintah kabupaten dalam melaksanakan kewajibannya terhadap kehidupan sosial dan lingkungan masyarakat setempat,” pungkas Yaumil. (Ardi)
Editor: Putra, Ilma Amelia