Penulis: Muhammad Ifran, mahasiswa Universitas Tomakaka Mamuju dan anggota organisasi Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Mamuju.
“Daerah Maju, Buruh Sejahtera” (Credit: Sugiarto)
Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Menurut sejarah, pada 1 Mei 1886 ada sekitar 350 ribu buruh mogok massal di beberapa wilayah di Amerika, lalu mereka diorganisir oleh Federasi Buruh Amerika. Para kaum pekerja menuntut perbaikan kesejahteraan dan jam kerja selama 8 jam karena pada saat itu mereka kerja selama 15 jam sehari.
Di Indonesia sendiri, tanggal 1 Mei selalu dirayakan oleh buruh dengan melakukan unjuk rasa di berbagai kota.
Khusus untuk Sulawesi Barat, masih banyak yang belum mendapatkan yang namanya kesejahteraan, baik kaum buruh maupun kaum miskin kota. Ini berawal dari adanya urban dari desa yang sengaja ke kota untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Akan tetapi, hari ini kita melihat harapan untuk menggantungkan hidup di kota masih jauh dari kata layak dan berbanding terbalik dengan harapan dan cita-cita bangsa tentang kemerdekaan secara ekonomi.
Hal ini dipicu dengan munculnya embel-embel regulasi yang dibuat oleh pemerintah dan tidak berpihak kepada kaum buruh, sebut saja Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang menjadikan buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja.
Salah satu alasannya ialah ketika mengalami kecelakaan kerja. Di dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan 154 A mengenai alasan pemutusan kerja, salah satunya adalah apabila pekerja mengalami sakit berkepanjangan akibat kecelakaan kerja tidak dapat kerja kembali setelah mengalami masa lampau selama 12 bulan.
Belum lagi dalam UU Ketenagakerjaan dibatasi hanya maksimal 3 sampai 5 tahun periode kontrak setelah itu mereka baru bisa dianggap sebagai pegawai tetap, tetapi dalam UU Cipta Kerja perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT) tidak dibatasi oleh periode dan batas waktu maksimal kontrak atau dikontrak terus menerus. Bukankah ini yang dimaksud dengan kontrak seumur hidup? Harusnya jangka waktu kontrak diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 dan bukan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berangkat dari problem tersebut, maka khusus di lokasi kita Kabupaten Mamuju, sepatutnya melakukan antisipasi mengenai nasib buruh di masa mendatang sebab buruh tidak hanya dilihat dari kota-kota industri akan tetapi di sekeliling kita juga dapat dilihat secara kasat mata soal apa yang ditakuti para pekerja, misalnya PHK secara sepihak maupun upah yang rendah, apalagi Sulawesi Barat, pada khususnya proses industrialisasi di daerah Mamuju semakin masif.
Untuk kita ketahui secara bersama, UMP Sulawesi Barat tahun 2021 adalah senilai Rp2.571.328 yang mengacu pada kebijakan Surat Edaran Nomoe M/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.
Harusnya pemerintah daerah menyiapkan hal ini dengan membuka lapangan pekerjaan secara besar-besaran kepada para masyarakat.
Editor: Ilma Amelia