Majene, mandarnews.com – Seorang pemuda, Firman alias Kepang asal Baurung, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene diamankan polisi karena kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan terhadap NR (12 tahun).
Penyidik kasus tersebut, Bripka Fachrul menceritakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat orang. Diantaranya korban, rekan tersangka, Amin dan keluarga korban, Irpan. Kejadian itu bermula saat tersangka dan Amin yang mengendarai motor Suzuki Satria datang di rumah korban di Leppe, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.
Dekat rumah korban, Kepang dan Amin bertemu dengan Kabuto dan menyuruh untuk memanggil korban. NR kemudian mematikan televisi di rumahnya kemudian pergi bersama Kepang dan Amin dengan berboncengan tiga menuju Pantai Dato’.
“Pas di tengah jalan, di tempat sepi Amin yang mengemudikan motor disuruh berhenti oleh Kepang. Disini saja kemudian duduk di rumput bertiga. Si Kepang sampaikan kepada si korban, ayo cerita di belakang. Dia tinggalkan lah si Amin. Jaraknya sekitar 20 meter lebih,” cerita Bripka Fachrul kepada sejumlah keluarga korban yang mendatangi ruangan Kasat Reskrim Polres Majene, Rabu 1 Februari 2017 kemarin.
Lanjut Fachrul, berselang beberapa menit Amin kemudian mendengar suara teriakan korban dan segera mendatangi keduanya yang berada di semak-semak. Amin memergoki Kepang sedang mencium pipi korban.
“Korban sudah dikasi baring sambil menangis. Amin datang kemudian mau dikasi bangun. Ayo kita pulang. Beberapa kali dilakukan tapi korban tidak mau, masih disitu menangis. Amin meninggalkan tempat kemudian ambil motor. Kemudian ketemu si Irpan,” kata Fachrul.
Irpan kemudian langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurut Fachrul, Irpang memergoki korban sedang terbaring dan celana tersangka telah terbuka sampai lutut. Tersangka kemudian berhenti melancarkan aksinya untuk menyetubuhi korban.
“Jadi kami mengambil kesimpulan bahwa sehubungan dengan kejadian ini. Pada tanggal 29 Januari 2017 sekitar pukul 16.30 wita terjadi tindak pidana, pencabulan atau asusila. Hasil pendalaman ini dari beberapa saksi kita interogasi. Irpan keterangannya sinkron melihat pada saat itu. Si Amin melihat pada saat korban dicium,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat perkara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Majene, Kepang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Amin masih berstatus saksi. Amin wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Ia tidak ditetapkan tersangka lantaran tidak ada saksi yang menguatkan bahwa ia juga ikut melakukan pencabulan.
“Dalam kasus ini dua saksi yang menguatkan bahwa si Kepang ini melakukan dugaan tindak pidana cabul. Maka itulah kesimpulannya. Kami menyita baju (yang dipakai saat melakukan pencabulan) itu. Setelah ini perkara, kami lakukan gelar perkara untuk dugaan pencabulan ini. Hasil gelar kami, maka kami terbitkan surat penahanan dan telah melakukan penangkapan si Kepang. Kami lakukan gelar bahwa ini memenuhi unsur dalam artian si Kepang tersangka dalam perkara ini,” ungkapnya.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak yang masih duduk dibangku kelas VII sekolah menengah pertama itu. Ia mengaku telah mencabuli dan berniat untuk menyutubuhi korban secara paksa. Niat tersebut gagal karena kepergok keluarga korban.
Saat ini, Kepang mendekam di sel tahanan. Menurut Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Syaiful Isnaini, tersangka dijerat pasal berlapis undang-undang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pasal yang diterapkan sehubungan dengan laporan polisi LP/14/I/2017/ POLDA SUL-BAR/ RES MJN/SPKT tanggal 29 Januari 2017. Pasal 76 E dan 82 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Syaiful. (Irwan)