Press release di ruang Humas Polres Mamasa, Selasa (25/4).
Mamasa, Mandarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa menggelar press release kasus perbuatan asusila yang dilakukan seorang kakek berinisial BK (50) terhadap tiga anak di bawah umur di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Reskrim Ipda Jhon Franklin Pasande yang didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Mamasa mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.
“Adapun kronologi kejadiannya sejak tahun 2021. Pada November, aksi pertama kali dilakukan oleh pelaku. Korban pertama berumur 7 tahun dengan diiming-imingi akan diberikan uang oleh si pelaku,” ungkap Ipda Jhon, Selasa (25/4).
Aksi kedua dilakukan pelaku pada tanggal 1 Desember 2022 kepada anak yang berbeda yang masih berusia 6 tahun.
Sementara aksi ketiga dilakukan pelaku pada tanggal 13 April 2023 kepada anak yang berusia 12 tahun.
“Untuk aksi ketiga, pelaku melancarkan aksinya saat korban tersebut dititipkan orang tuanya yang kala itu hendak pergi melayat ke rumah duka kerabatnya. Di waktu malam itulah pelaku melakukan aksinya lagi,” tutur Ipda Jhon.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya di tahun yang berbeda pada tiap anak, sehingga perlu kajian guna proses hukum selanjutnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 t Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terhadap perkara ini juga masih dilakukan pendalaman mengantisipasi adanya korban lain. Kami masih dalam proses kajian,” tutup Ipda Jhon. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia