
BPN Mamasa melakukan sosialisasi.
Mamasa, mandarnews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamasa melakukan sosialisasi mencegah terjadinya kasus tanah agar tidak terjadi kerugian di dalamnya dari berbagai segi bila terjadi sengketa tanah.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Sajojo Mamasa, Senin (22/11) yang dihadiri beberapa kepala desa dalam lingkup Kecamatan Mamasa serta dari pihak kepolisian yaitu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mamasa dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa sebagai Narasumber.
Menurut Kepala BPN Mamasa Sukirman, kegiatan ini merupakan program kerja tahun 2021 guna menyamakan persepsi bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, baik pemerintah tingkat kecamatan maupun tingkat desa.
Sukirman menyampaikan, dalam penerapan sosialisasi ini, pemerintah desa dan lurah yang paling berperan karena merekalah yang lebih dekat dengan masyarakat guna mencegah terjadinya sengketa tanah sehingga ada langka preventif oleh pemerintah desa atau kelurahan.
“Salah satu cara mencegah terjadinya sengketa atau kasus tanah yang menyita waktu berkepanjangan agar tidak berdampak kerugian. Dimana kita ketahui jika kasus tanah sudah masuk di ranah hukum ataupun sampai ke pengadilan tentu akan sangat menyita waktu, tenaga, hingga materi bagi yang bersangkutan, maka ada baiknya dicegah sebelum terjadi,” kata Sukirman.
Ia pun menyarankan kepada kepala desa atau lurah sebagai ujung tombak pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat agar tanah yang dimiliki segera diamankan lewat surat-surat bukti kepemilikan tanah guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Alternatif kedua dalam hal mencegah, lanjutnya, apabila belum sempat melakukan hal kelengkapan administrasi kiranya tanah tersebut dikelola, jangan ditelantarkan.
“Sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria bahwa ‘Setiap orang yang memiliki tanah itu agar dikelola secara nyata untuk kemakmuran dan kesejahteraan hidup serta memelihara’ karena dengan demikian orang akan susah untuk mengganggu tanahnya,” sebut Sukirman.
Ia menjelaskan, keterbatasan dana menyebabkan pihaknya baru mulai tahap sosialisasi di tingkat kecamatan yang dimulai di sekitar Kota Mamasa. Namun, ke depan akan diagendakan agar sosialisasi ini sampai kepada 17 kecamatan dan 168 desa di Mamasa.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto mengimbau kepada kepala desa atau kelurahan agar memotivasi masyarakat melengkapi surat tanah mereka, terutama mengurus sertifikat tanahnya guna mencegah kasus atau sengketa tanah yang berujung ke tindak pidana.
“Masyarakat berkewajiban menjaga dan mengelola tanahnya secara fisik. Mereka harus menjagah batas tanah, patok tanah, ataupun batas pagar tanah atau lahan mereka agar tidak terjadi permasalahan,” ungkap Iptu Dedi.
Ia pun menyampaikan kepada masyarakat lewat kepala desa dan lurah bahwa apabila ada permasalahan mengenai tanah jauh lebih baik jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Karena apabila kita menempuh secara peradilan atau jalur hukum maka tentu akan mempunyai dampak buruk, baik dari segi sosial secara kekerabatan atau kekeluargaan akan ada kerenggangan serta akan membutuhkan biaya lumayan dan waktu yang cukup lama,” sebut Iptu Dedi.
Ia juga berharap kepada masyarakat agar kasus tanah yang biasa terjadi harus disikapi dengan baik, hal ini untuk meminimalisir terjadinya konflik yang berlebihan hingga berdampak merugikan diri sendiri. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia