
Penulis : Farhanuddin, SE, M. Si
(Dosen FISIP Hukum Unsulbar / Timsel KIP Sulbar 2024 – 2028)
Mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air telah diperkuat sejak hadirnyaUU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Disamping memberikan jaminan keterbukaan informasi publik, hadirnya regulasi itu juga telah memberi panduan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia.
Pelaksanaan UU KIP diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik, dan penguatan peran serta
masyarakat dalam setiap bidang pembangunan baik di daerah maupun di tingkat nasional.
Pasal 28 F UUD NRI 1945 disebutkan bahwa setiap Orang berhak untukberkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak
untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut
untuk masyarakat luas.
Lingkup Badan Publik dalam Undangundang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non-pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau
menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Kemajuan Daerah
Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang
merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Keterbukaan informasi publik memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.
Keterbukaan Informasi Publik memberikan manfaat antara lain:
Adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak;
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik;
Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel;
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Sejalan dengan manfaat yang sangat besar dari keterbukaan informasi publik, maka sesuai amanat regulasi, dibentuk Lembaga Komisi Informasi (KI) mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah.
Lembaga KI memiliki fungsi, tugas dan wewenanang yang sangat strategis dalam memastikan hak publik mendapatkan informasi.
Tugas dan Kewenangan strategis KI pusat maupun KI Provinsi, KI kabupaten antara lain menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alas an sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Sebagai Tim Seleksi KI Provinsi Sulbar periode 2024 – 2028, penulis bertekad bahwa tahapan seleksi sejak awal berlangsung sejak jujur, adil dan berintegritas sehingga terpilih sosok komisioner KI yang mampu mengemban amanah penting Lembaga KI.
Dengan terpilihnya anggota KI Provinsi Sulbar yang berintegritas, maka harapan terwujudnya pembangunan daerah yang transparan, akuntabel akan tercipta, tentunya pada akhirnya akan menjadi pendorong utama kemajuan daerah, khususnya Sulbar, semoga (***)