
Suasana persidangan kasus tindak pidana Pemilu yang mendudukkan Darmansyah, caleg Provinsi Sulbar dari PAN Dapil Majene
Majene, mandarnews.com – Kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang ‘menyeret’ calon legislatif (Caleg) untuk Provinsi Sulbar dari Partai Amanat Nasional, Darmansyah, terus bergulir. Darmansyah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Senin (01/04/2019). Selain Caleg PAN, Darmansyah juga diketahui sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene
Sidang ini merupakan sidang perdana sejak Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene resmi menyerahkan Darmansyah beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Jumat (22/03/2019) lalu.
Sidang dimulai pukul 09.30 hingga pukul 11.00 Wita dengan agenda pembacaan isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, kemudian dilanjutkan pukul 14.00 hingga pukul 15.30 Wita dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU.
Akbar selaku JPU mengungkapkan, dakwaan yang dilayangkan kepada politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terkait dugaan pelanggaran pasal 493 jo pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Terdakwa terancam pidana satu tahun penjara dan denda 12 juta rupiah,” sebut JPU Akbar.
Akbar mengatakan, berdasarkan keterangan persidangan oleh Ketua Majelis Hakim, sidang dugaan tindak pidana Pemilu ini akan dipercepat. Keputusan sidang akan diketahui Jumat, 5 April 2019 mendatang.
“Sidangnya maraton, tidak berhenti setiap hari dan hasilnya akan diputuskan pada hari Jumat,” ujarnya.
Dakwaan Dianggap Keliru
Mustamin selaku penasihat hukum Darmansyah menyampaikan, dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya dianggap keliru. Menurutnya, terdapat pasal dengan bunyi unsur-unsur pasal yang ditetapkan oleh JPU tidak logis.
Ia membeberkan, salah satu pasal yang dianggap tidak logis seperti kata ‘mengikutsertakan’, artinya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernama Rusdi bersama dengan terdakwa Darmansyah diduga turun langsung ke lapangan untuk berkampanye.
Namun, ia melihat tidak ada pasal yang dianggap mengatur terkait kata ‘mengikutsertakan’ atau menyuruh sehingga dakwaan JPU dianggap keliru.
“Atas dasar ini, kami berkesimpulan dakwaan tersebut dianggap kabur dan tidak lengkap,” tukas Mustamin.
Terdakwa Darmansyah mengaku optimis menghadapi sidang. Ia yakin akan memenangkan persidangan dengan alasan telah melakukan prosedur kampanye sesuai aturan.
Kepada wartawan, ia sempat mengklarifikasi kembali bahwa pertemuan yang dilakukan di Lingkungan Tamo Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur hanya sebatas agenda silaturahmi dengan masyarakat Tamo sekaligus melaksanakan tugas dinas.
“Di Tamo itu betul-betul tugas dinas,” tegasnya.
Atas dasar itu, ia bersama penasihat hukumnya, Mustamin optimis dapat membuktikan dugaan tindak pidana Pemilu pada dirinya tidak benar dan tetap melanjutkan statusnya sebagai Calon Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Sidang lanjutan akan kembali digelar Selasa besok (2 April 2019) dengan agenda menghadirkan para saksi, termasuk ASN Rusdi yang sebelumnya diduga terlibat dalam tindak pidana Pemilu.
Reporter: Misbah Sabaruddin
Editor : Ilma Amelia