Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin (ke empat dari kanan) foto bersama seusai Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema “Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR” di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (18/9/2018). Sumber: KSP
JAKARTA – Ketika membicarakan persoalan vaksin Measles Rubella (MR), ada dua hal penting dari sisi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pertama, hukum imunisasi. Kedua, kehalalan dari vaksin itu sendiri.
Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema “Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR” di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Sebenarnya, menurut Ketua MUI, terkait masalah vaksin, MUI sudah mengeluarkan fatwa pada tahun 2016. Itu fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 sudah diputuskan bahwa melakukan imunisasi atas penyakit yang mengancam, menimbulkan penyakit, kecacatan yang berkelanjutan, maka bukan hanya boleh (digunakan), bahkan wajib.
“Menurut informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rubella ini sangat berbahaya. Kalau bahaya itu diyakini, kalau bahasa ulama, artinya memang bahaya, merupakan kewajiban,” jelas Ma’ruf Amin.
Tadi, lanjut Ketua MUI, sudah disebutkan dan ditunjukan langsung contohnya. Ini sangat bahaya. “Kalau generasi muda Indonesia akan seperti itu, kita akan menjadi bangsa yang lemah. Akan kalah berkompetisi dengan bangsa yang lain,” ulas Ma’ruf Amin.
Sayangnya, Ketua MUI menjelaskan, Kementerian Kesehatan tidak meminta fatwa langsung tentang vaksinnya. Baru prosesnya dilakukan pada tahun 2018. Yakni, lahir Fatwa MUI No. 33 tentang penggunaan vaksin Rubella.
“Selama dua tahun itu, 2016-2018, tidak ada fatwa tentang kehalalan. Apakah vaksinya itu halal atau tidak. Baru tahun 2018 kita keluarkan kehalalannya. Karena darurat, beklum ada penggantinya. Hukumnya, ada kebolehan sesuatu yang dilarang. Yang dilarang, jika darurat, diperbolehkan,” ungkap Ma’ruf Amin.
Karena itu, Ketua MUI Ma’ruf Amin menekankan, bahwa pihaknya sangat prihatin terhadap capaian imunisasi vaksin MR ini yang hinga saat ini baru mencapai 48 persen.
“Karena itu, harus ada upaya-upaya maksimal melibatkan semua pihak. Kami, MUI sudah mengeluarkan dua fatwa dan kami siap mensukseskan Vaksin Rubella ini,” pungkas Ma’ruf Amin.
Turut hadir sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, dan Direktur Utama PT Bio Farma M Rahman Rustan.(rizaldy/KSP)