Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Sumber foto: kemendagri.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan peradaban baru Indonesia dengan data penduduk yang kuat berbasis Single Identity Number (SIN).
Dengan SIN, setiap penduduk hanya memiliki satu identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal tersebut dibeberkan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam acara Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan Sekaligus Penandatanganan Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK dan KTP-el antara Ditjen Dukcapil dengan 23 lembaga keuangan dan perbankan di Gedung Wisma Mandiri lantai 11, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Zudan menjelaskan, pihaknya sangat mendukung semua institusi pelayanan publik, termasuk sektor keuangan dan perbankan.
“Sebagai bentuk konkret dukungan tersebut, kami memberikan pasokan data kependudukan yang bisa dimanfaatkan untuk hajat hidup orang banyak,” ujar Zudan.
Ia menjabarkan, pihaknya mengelola data kependudukan lebih dari 265 juta penduduk. Setiap penduduk memuat sekurangnya 31 elemen data, mulai dari nama, alamat, jenis kelamin, nama orang tua, data biometrik berupa sidik jari dan iris mata hingga elemen data lain yang memuat rahasia pribadi seseorang.
“Itu semua masuk dalam data base kependudukan kita. Ke-31 elemen data inilah yang terus dioptimalkan dan terus diperbarui sehingga menjadi big data kependudukan yang semakin lengkap,” kata Zudan.
Menurutnya, Ditjen Dukcapil punya gagasan dan impian besar mengintegrasikan data dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia.
“Dengan integrasi data ini semua urusan pelayanan publik bakal semakin mudah. Begitu pun urusan perbankan menjadi makin mudah, murah, cepat, dan efisien,” sebut Zudan.
Big data kependudukan yang semakin akurat ini terus mendapat kepercayaan publik yang semakin meluas. Zudan merilis saat ini sudah ada 1.218 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data kependudukan Dukcapil.
“Implementasi SIN sendiri sejalan dengan sistem yang diamanatkan UU, yaitu one data policy. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan data kependudukan milik Kemendagri sebagai satu-satunya data yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan,” ucap Zudan.
Ia menerangkan, inilah yang akan terus diperbaiki kualitasnya sehingga kedepan one data policy dapat diterapkan, yaitu kebijakan satu data kependudukan untuk semua keperluan, yang dalam hal ini menggunakan data Dukcapil Kemendagri. (rilis Kemendagri)
Editor : Ilma Amelia