Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Sumber foto: kemenkeu.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit, Polri, Pejabat Negara, termasuk penerima pensiun dan penerima tunjangan pada hari Jumat, 24 Mei 2019.
Pada konferensi pers tentang Pembayaran THR Serentak ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menuturkan, sampai dengan pukul 10.00 WIB telah dicairkan pembayaran THR sebesar Rp19 triliun atau sudah mencapai 95% dari proyeksi kebutuhan dana, yaitu Rp20 triliun.
“Dari jumlah tersebut, Rp11,4 T digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Rp7,6 T bagi penerima pensiun/tunjangan,” tukas Menkeu.
Ia menjelaskan, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada tanggal 13 Mei 2019 walaupun pencairan THR-nya dilakukan serentak pada tanggal 24 Mei 2019.
“Apabila masih ada Satuan Kerja (Satker) yang belum mengajukan SPM THR sampai dengan tanggal 24 Mei 2019, maka dapat mengajukan sampai dengan sebelum Hari Raya Idul Fitri, tanggal 31 Mei 2019. Bila masih belum dapat menyelesaikan pengajuan, maka dapat diajukan setelah Idul Fitri,” beber Menkeu.
Jadi, lanjutnya, pada prinsipnya tidak ada THR yang hangus. Kalaupun tidak bisa dicairkan hari ini atau bahkan sampai dengan akhir bulan, maka tetap bisa dilakukan SPM sesudah hari raya.
“Dari data yang sudah terkumpul, 166 Pemda yang masih menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah 8 daerah tingkat I, 121 kabupaten, dan 37 kota,” pungkas Menkeu.
Ia menerangkan, sebanyak 303 sudah menetapkan Perkada yaitu 19 daerah tingkat I, 239 kabupaten dan 45 kota. Yang sudah membayarkan THR sebanyak 232 Pemda yang terdiri dari 13 daerah tingkat I, 182 kabupaten, 37 kota, dan 71 dalam proses pembayaran.
“Pemda yang mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat sebanyak 246 Pemda, dan yang mengalokasikan THR termasuk tunjangan kinerja sebanyak 187 Pemda. Sedangkan 36 Pemda masih menunggu Perkada terkait besaran THR,” beber Menkeu.
Dengan adanya THR ini dan gaji ke-13 bulan depan, tambahnya, masyarakat terutama dari PNS, TNI, POLRI, dan pensiunan bisa merayakan Idul Fitri secara baik dan berdampak kepada perekonomian dari sisi konsumsi.
Ia berpendapat, menjelang Idul Fitri biasanya akan ada pengeluaran ekstra makanan, baju, atau untuk perjalanan, sehingga kita diharapkan pengaruhnya lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa. (rilis Kemenkeu)
Editor : Ilma Amelia