
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap negara harus menyelenggarakan Sensus Penduduk minimal 10 tahun sekali.
“Sensus Penduduk pertama kali dilakukan Indonesia pada tahun 1961 sehingga Sensus Penduduk tahun 2020 merupakan Sensus Penduduk yang ketujuh. Pada tahun 2020 ini, ada 54 negara yang akan melakukan Sensus Penduduk,” ucap Win.
Pada tahun 2019, lanjutnya, telah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 62 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati yang disingkat Stranas AKPSH.
“Tujuan dari Stranas AKPSH ialah melaksanakan percepatan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengembangan statistik hayati yang terus-menerus, universal, dan inklusif,” tutur Win.
Selain itu, tambahnya, juga bertujuan untuk mewujudkan kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan terkini bagi semua penduduk maupun Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.