Dialog. Ketua Komisi I DPRD Majene, Hasriadi melakukan dialog bersama demonstran, Senin 20 November 2017.
Majene, mandarnews.com – Massa aksi demo dari Sarekat Mahasiswa Menggugat melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Majene, Senin 20 November 2017. Kali ini, demonstran dari IM3I, KAMMI, SEMUT, KOPPMA, Pondok Filsafat dan IMM Cabang Majene menuntut agar Perda nomor 19 tahun 2015 ditegakkan.
Perda itu tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Majene. Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi, Ketua IM3I, Abdul Rahman Wahab mengatakan, pihaknya telah mendesak pemerintah dengan beberapa tuntutan.
Maman, sapaan akrab Abdul Rahman Wahab mendesak agar memberikan sanksi kepada toko modern yang melanggar aturan sesuai Perda tersebut. Kalau perlu, kata Maman, izin toko modern yang dinilai langgar aturan tersebut dicabut izinnya.
“Menuntut pemerintah untuk menindaklanjuti proses aturan jam kerja sesuai pasal 34 pada Perda nomor 19 tahun 2015. Terkhusus DPRD Majene, kami menunut agar menjalankan fungsi pengawasannya sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Maman saat berorasi.
Dalam Perda tersebut, setiap toko swalayan diatur jam operasionalnya. Harusnya, toko swalayan mulai buka pukul 10.00 sampai 22.00. Tapi faktanya, toko swalayan di Majene tidak indahkan peraturan Perda yang ditetapkan sejak tahun 2015.
Saat melakukan aksi, sempat terjadi kericuhan. Sebab, para massa membakar ban bekas karena pihak DPRD Majene tidal menemui mereka. Namun aksi itu berhasil digagalkan polisi yang berjaga dan Ketua DPRD Majene, Darmansyah dan Ketua Komisi I, Hasriadi menemui demonstran setelah sempat ricuh.
- Baca juga : Sarekat Mahasiswa Menggugat Demo DPRD Majene
- Baca juga : Demo di Depan Kantor DPRD Majene Ricuh, Ini Videonya
- Baca kumpuan berita tentang : Indomaret dan Alfamidi di Majene
Hasriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan massa aksi demo lainnya dengan pihak Dinas Perizinan Terpadu Sat Pintu (DPMPTSP) Majene 9 November 2017 silam. Saat pertemuan, itu kata Hariadi, pihaknya telah menghasilkan kesepatan.
Hal itu adalah, pihka Komisi I meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini DPMPTSP melakukan identifikasi toko swalayan di Majene selambat-lambatnya sebelum 15 November 2017. Namun hingga saat ini DPRD Majene belum juga menerima hasil tersebut.
“Mana bisa kita bekerja kalau belum tahu apa yang kita lakukan (belum ada hasil identifikasi) karena itu baru Perda, ketentuan umum. Sekarang harus ada Perbup mana yang dimaksud toko swalayan,” kata Hasriadi.
Meski demikian, Komisi I DPRD Majene kembali akan memanggil DPMPTSP untuk memberikan data sesuai hasil rapat sebelumnya. Rencananya, rapat itu akan hari Kamis pekan ini.
Sementara itu, pihak mandarnews.com berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor DPMPTSP. Namun, Kepala DPMPTSP, Busri dan Kabid Perizinan sedang berada di luar kota. Selaku kepala dinas, Busri juga beberapa kali dihubungi via telepon namun tidak ada respon.
Setelah menggelar aksi di DPRD, massa kemudian melakukan aksi demo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene. Disitu, massa aksi meminta agar Kejari Majene melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penerbitan izin salah satu toko modern sesuai aturan yang berlaku. (Irwan Fals)