Pemerintah kabupaten Majene, Sulawesi Barat menerbitkan SK tim pemantau pilkada yang didominasi Pegawai Negeri Sipil.
Tindakan pemkab ini langsung menuai protes banyak pihak, calon pilkada menyatakan tim pemantau pilkada itu tidak berdasar, Panwas Majene menegaskan akan memantau, mengawasi tim pemantau pemkab.
Ketua Panwas Pilkada Majene, Usman, Selasa (14/09) menjelaskan terhadap surat keputusan Bupati Majene nomor 1759/HK/KEP-BUP/IV/2015 tentang pembentukan tim pemantau Pilkada , Panwas sudah merespon dengan langsung mengeluarkan surat himbauan.
Panwas dengan tegas mempertanyakan pelibatan banyaknya PNS dalam tim pemantau pilkada tersebut.
Menurut Usman, pihaknya sudah melihat SK tim pemantau itu, Panwas menemukan dalam SK itu terdapat 50 orang yang menjadi tim pemantau mereka terdiri atas pejabat pemkab, camat hingga kepala desa.
"Panwas akan memantau tim pilkada Pemkab Majene itu, nama – nama yang berada dalam SK itu akan dipantau, diawasi panwas," kata usman.
Usman menjelaskan poin penting dalam surat Panwas pilkada terkait tim pemantau itu, panwas meminta Tim Pemantau Pilkada versi Pemkab tidak menjadi alat bagi salah satu Pasangan calon yang kemudian bisa menguntungkan pasangan tertentu dan merugikan Paslon lainnya.
Tim pemantau bentukan bupati itu diharap tidak diskriminasi terhadap Pasangan calon dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memantau pelaksanaan Pilkada.
Pilkada Majene mendatang akan diikuti 3 pasangan calon antara lain wakil bupati petahana Fahmi Massiara yang maju sebagai calon bupati berpasangan dengan politisi Partai Golkar Lukman.
Pasangan calon lainnya :Arifin Nurdin (Ketua DPW Partai NasDem Sulbar) berpasangan dengan Politisi partai Gerindra, Andi Irfan.
serta pasangan Rizal Sirajuddin (mantan Sekda Majene ) berpasangan dengan Mulyadi Bintaha (mantan pejabat Pemprov Sulbar ).
Bupati Majene Kalma Katta tidak lagi maju karena sudah dua periode sebagai bupati.
Protes atas langkah pemkab Majene membentuk tim pemantau dengan dominasi PNS dan pejabat juga dilayangkan pasangan calon, salah satunya pasangan Arifin Nurdin – Andi Irfan.
Pasangan usungan koalisi NasDem, Gerindra dan PBB ini menilai mereka yang terlibat dalam tim tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil Negara (ASN) seharusnya lebih fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara.
Arifin Nurdin yang juga ketua DPW partai NasDem Sulbar mengatakan, penerbitan keputusan Bupati Majene tentang pembentukan tim pemantau Pilkada tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Sebaiknya PNS fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan malah jadi tim pemantau," keluh Arifin, Senin 14 September.
Menurutnya, Pemkab Majene seharusnya lebih mengoptimalkan peran tim pemantau Pemilu yang berlatar belakang mahasiswa dan pemuda, sebab lebih independen dan berintegritas.
Pembentukan tim pemantau yang diisi oleh orang-orang yang berlatar belakang PNS juga dianggap mengambil alih peran Panwas dalam mewujudkan Pilkada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta pelaksanaan pemilu yang bersih, berkualitas dan bermartabat. (afsar)