Awak media menunggu hasil pemeriksaan dugaan money politic di depan Kantor Bawaslu Majene, Senin (12/2) malam.
Majene, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Majene melakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga yang identitasnya belum dapat disampaikan.
Warga yang diketahui tenaga honorer tersebut diperiksa pada Senin (12/2) malam karena diduga menerima uang sebagai persiapan untuk dibagikan kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) 1 Banggae.
Ketua Bawaslu Majene Syofian Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu tim yang kedapatan diduga menerima uang.
Sesuai dengan mekanisme yang ada, Bawaslu menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan bersama para pimpinan Bawaslu lalu memutuskan untuk menetapkan sebagai temuan.
“Setelah itu, kami melakukan pembahasan dengan Gakkumdu. Hasil Gakkumdu adalah untuk lanjut proses untuk memenuhi unsur-unsur yang diduga melanggar Pasal 523 ayat 2 junkto Pasal 278 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Larangan Menjanjikan dan Membagikan di Masa Tenang,” jelas Syofian, Senin (12/2) malam di Kantor Bawaslu.
Syofian menyampaikan, belum ada unsur penahanan melainkan pemeriksaan.
“Pemeriksaan akan lanjut besok terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses tersebut,” ujar Syofian.
Adapun yang diperiksa terkait dugaan money politic ini baru satu orang dengan barang bukti kurang lebih 30 amplop yang masing-masing berisi Rp350 ribu, daftar nama-nama yang akan diberikan uang tersebut, dan spesimen surat suara dari salah satu calon legislatif peserta pemilu dapil 1 Banggae.
“Kami di Gakkumdu sudah sepakat untuk melanjutkan proses terkait adanya dugaan tindak pidana dan akan dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya di Bawaslu dengan pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan,” beber Syofian.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 523 ayat 2 yang berbunyi setiap pelaksana peserta pemilu, petugas, dan atau tim kampanye, yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sesuai dengan Pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta.
Bawaslu juga akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses ini, termasuk calon legislatif peserta pemilu. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia