
Press release kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban alami kerugian hingga Rp1 milyar.
Majene, mandarnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penipuan serta penggelapan yang terjadi pada bulan Februari 2022 sampai dengan Agustus 2023 di wilayahnya.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah PJ (44) dan AC (46). Keduanya pasangan suami istri yang beralamatkan di Kecamatan Banggae, Majene. PJ dan AC diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majene setelah diduga melakukan penipuan yang menyebabkan YN mengalami kerugian hingga Rp1 milyar.
Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Toni Sugadri memimpin rilis pers, Kamis (15/2), dengan didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Budi Adi, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Ipda Aulia Usmin, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Iptu H. Ashari, dan Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Iptu Muh. Slamet Riyadi.
AKBP Toni menyampaikan, modus operandi PJ dan AC melakukan penipuan yakni kedua tersangka menawarkan bisnis pembangunan resort dan waterboom yang rencananya akan dibangun di Majene.
“Setelah berulang kali korban bertemu dengan terlapor, tersangka seringkali menceritakan rencana bisnis dan memperlihatkan presentation outline atau rencana pembangunan dengan maksud meyakinkan korban,” jelas AKBP Toni.
Setelah tertarik, korban pertama kali memberikan uang sebanyak Rp100 juta kepada PJ dan suaminya AC. Setelah beberapa hari, PJ kembali meminta kepada korban sebanyak Rp100 juta. Begitu seterusnya secara bervariatif hingga mencapai sekitar Rp1 milyar lebih.
Permintaan uang oleh tersangka dengan alasan beragam, yakni biaya operasional pengurusan resort dan waterboom sebagai uang jaminan asuransi, uang pajak, dan alasan beragam lainnya yang membuat korban yakin. Namun, hingga saat ini tidak ada progres pembangunan resort dan waterboom.
Setelah menerima laporan pada 5 Januari 2024, Sat Reskrim mendapat informasi awal bahwasanya kedua tersangka berada di Mulia Harja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Kamis (18/1), Sat Reskrim menuju ke kediaman pelaku namun pelaku tidak berada di tempat.
“Setelah beberapa hari melakukan pembuntutan dan pelacakan tersangka, diketahui bahwa keduanya berada di Surabaya, tepatnya di apartemen Waterplace Residence, Kota Surabaya.
Pada Sabtu (24/1), Sat Reskrim tiba di kediaman pelaku dan melakukan interogasi awal lalu mengamankan keduanya dan membawa ke Mako Polres Majene.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia