Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR Kabupaten atau Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (29/11).
Majene, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR Kabupaten atau Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (29/11) lalu.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Majene Arsalin Aras lalu dilanjutkan penjelasan dari Komisioner KPU Majene Bidang Teknis Penyelenggaraan, Munawir Ridwan.
Munawir menyampaikan, PKPU 6 secara normatif sudah diatur dan ada hal sedikit berbeda dengan Pemilu 2019 tentang penyusunan dapil bahwa saat ini sudah menggunakan sistem informasi.
“Sistem Informasi ini adalah Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Ini sangat membantu di dalam pelaksanaan penyusunan dan penataan dapil karena segala sesuatunya sudah secara otomatis dihitung dalam Sidapil,” ujar Munawir.
Ia menjelaskan, ada tujuh prinsip yang telah ditetapkan dalam penyusunan penataan dapil, yakni: aspek kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Nah, dalam tujuh prinsip yang telah ditetapkan dalam penyusunan penataan dapil, enam di antaranya mampu dieksekusi aplikasi, mulai dari kesetaraan nilai kursi, kesetaraan nilai suara, proporsionalitas kesinambungan, dan lain-lainnya kecuali aspek kohesivitas,” kata Munawir.
Inilah, lanjutnya, sehingga bagaimana agar penataan dapil terbentuk memenuhi aspek kohesivitas.
“Ini yang membutuhkan kebersamaan kita dan kajian karena berkaitan dengan sejarah, adat istiadat, kondisi sosial budaya yang tentu tidak bisa dieksekusi aplikasi karena bukan hal-hal yang sifatnya data atau angka,” ujar Munawir.
Menurutnya, masalah penataan dapil ini tidak akan lepas dengan dinamika yang ada di masyarakat sehingga ini menjadi sesuatu yang menarik. Di lapangan tentu tidak akan statis seperti bagaimana atmosfer atau dinamika yang ada di tahun 2019.
Oleh karenanya, di dalam pelaksanaan penataan dapil, tentu juga merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan KPU RI telah mengeluarkan PKPU 3 Tahun 2022 yang berkaitan dengan tahapan dan PKPU 6 .
“Ini yang kemudian perlu kita sama-sama cermati dan nanti kami lakukan sosialisasi karena umpan balik dari seluruh stakeholder adalah sesuatu yang sangat penting,” imbuh Munawir.
Ada beberapa kemungkinan yang bisa saja terjadi sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil dan prinsip-prinsip yang sudah diatur dalam Undang-undang 7 misalnya, bahwa dalam setiap dapil minimal 3 dan maksimal 12 untuk DPRD kabupaten/kota.
“Sosialisasi ini adalah bisa diposisikan sebagai pra uji publik karena kita akan melakukan uji publik yang tentu akan lebih teknis dan menghadirkan stakeholder lebih luas dan banyak. Nantinya, melalui uji publik akan disampaikan secara lebih teknis bagaimana kemudian tersusun rancangan penataan dapil yang secara prinsip dan angka-angka yang dipedomani dalam penyusunan prinsip itu, misalnya menghasilkan kesetaraan nilai suara, jadi semua itu akan kita utarakan secara lebih teknis dalam uji publik nantinya. Jadi, kita tidak membatasi jika ada masukan atau saran dalam forum karena boleh jadi itu adalah informasi awal bagi KPU untuk melangkah pada uji publik,” sebut Munawir.
Adapun rancangan yang disampaikan KPU Majene, yaitu rancangan pertama yakni penataan dapil 2019 yakni 11. 10. 4 (3 dapil),  rancangan penataan dapil, 11.7.7 (3 dapil), dan 5.6.10.4 (4 dapil).
Ketua KPU Majene Arsalin Aras mengatakan, rancangan dapil ini tidak bersifat final tetapi hanya sebatas rancangan yang dikirim kepada KPU RI mengingat KPU RI meminta 3 rancangan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Golongan Karya Golkar Majene Lukman yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, KPU Majene harus betul-betul bisa memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil.
Menurutnya, jika rancangan penataan dapil 11.7.7, ada dua prinsip yang akan ditabrak, yakni kohesivitas dan kesinambungan.
“Saya melihat jika KPU mencoba mengubah menjadi 11.7.7 bukan lagi melihat sejarah justru mencederai sejarah. Sendana itu satu, kapan diubah Sendana kami tidak tahu, orang tua kami akan menyampaikan ada apa ini sehingga kita harus memisahkan satu kesatuan Sendana. Jadi, kami minta agar KPU tidak mencoba mencederai sejarah,” tandas Lukman.
Justru ia melihat, kalau harus memang melakukan perubahan, maka yang ideal adalah opsi ketiga 5.6.10.4.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Majene Wahyu Hamarong menyampaikan, semestinya tiga rancangan yang dikirim KPU Majene kepada KPU RI diawali dengan pertemuan seperti ini karena bisa saja dari partai kurang sepakat dengan rancangan yang disodorkan ke KPU RI.
“Karena pada prinsipnya, PDIP mengacu pada kesetaraan alokasi kursi yang akan diperebutkan pada 14 Februari 2024,” tandas Wahyu.
Ia pun menawarkan bahwa yang ideal adalah 5.6.7.7 (4 dapil) dengan pembagian wilayah Kecamatan Banggae, Banggae Timur masing-masing satu dapil. Pamboang- Sendana dan Tammerodo-Tubo, Malunda dan Ulumanda .
“Masalah terkait kohesivitas, kami memohon kepada KPU untuk tidak mengacu pada penetapan Kecamatan Sendana pada zaman sebelumnya karena fakta dari aspek sosial budaya ini sangat memungkinkan sekali Tammerodo, Tubo, kita gabungkan Malunda dan Ulumanda,” tutur Wahyu.
Ia pun meminta kepada KPU agar apa yang disampaikan PDIP menjadi catatan bahwa pihaknya sangat berharap dengan memerhatikan ketujuh prinsip, idealnya rancangan dapil di Majene ditata seperti itu.
Pimpinan dan pengurus partai lainnya seperti Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga memilih 5-6-7-7.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Ummat berada di rancangan dapil yang sama dengan Partai Golkar.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rahmatullah menyampaikan bahwa memang saat ini perlu ada penyegaran penataan dapil. Meski demikian, pihaknya tetap mengikuti apa yang telah diberikan KPU. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia