
Kasi Intel Kejari Polewali Mandar, Febrianto Patulak, saat bertemu dengan Aktivis Anti Korupsi yang melakukan unjuk rasa.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Aktivis Anti Korupsi menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam aksi unjuk rasa yang dilangsungkan di depan kantor Kejari Polewali Mandar, Rabu (7/5/2025), Aktivis Anti Korupsi mendesak untuk memeriksa para Kepala OPD, di antaranya Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), serta Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonomulyo.
Selain itu, massa juga menuntut Kejari Polewali Mandar untuk menetapkan tersangka kasus korupsi Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) 2019-2023 dan menyelidiki secara menyeluruh kasus dugaan korupsi dana stunting Rp127 M di 10 OPD.
āBanyak dokumen yang saya masukkan di sini, seperti PLTS dan PMI, ada yang sudah ditindaklanjuti, ada yang belum,ā ujar koordinator aksi, Irfan.
Ia mengatakan, menurut data Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), RSUD Wonomulyo memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp1,3 M pada tahun 2023, namun ketika diperiksa di kas daerah malah tidak ada.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Polman, Febrianto Patulak, saat bertemu massa aksi mengatakan kalau dari awal demo pertama, dirinya menunggu laporan untuk disampaikan, tapi sampai sekarang belum sampai.
“Di dalam tuntutan disebutkan ‘mendesak memeriksa Dinas Kesehatan’. Bawa datanya dan kita akan memeriksa sama-sama,” ucap Febrianto.
Ketika menyampaikan sesuatu, lanjut Febrianto, itu semua harus dibarengi dengan data karena tidak ada gunanya jika tanpa data.
Mengomentari penuturan Kasi Intel, Irfan balik menanyakan apa jaminan Kejari pada massa aksi jika data telah diberikan.
“Jangan sampai tidak ada temuan dan tidak ada pidana, padahal sudah ada data. Seharusnya, Kejari yang harus mencari data, masa massa aksi yang harus diberikan data. Kejari punya legal standing sehingga jika minta data bisa diberikan. Kalau kami, masih banyak prosedur,” tukas Irfan.
Febrianto pun mengaku, sebagai mantan jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dirinya akan mengupayakan penyelesaian dugaan kasus korupsi yang disampaikan ke Kejari. (ilm)