Rapat penyampaian LKPj oleh Perkimtanhub di ruang aspirasi DPRD Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar meminta agar kawasan kumuh juga mendapat perhatian dari Dinas Perumahan, Pemukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub), tidak melulu rumah tidak layak huni (RTLH).
“Permasalahan kawasan kumuh juga mesti diperhatikan, terutama di wilayah pesisir. Contohnya, maaf, Takatidung dan Campalagian bagian pesisir,” ucap Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, dalam rapat bersama Perkimtanhub di ruang aspirasi, Jumat (24/4/2026).
Fahry menyoroti, meskipun dalam Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPj) dituliskan jika target penanganan hanya 2% sedangkan realisasi mencapai 5,33%, masih banyak kawasan kumuh yang belum tertangani secara optimal.
Kepala Dinas Perkimtanhub, Andi Afandi Rahman, menjelaskan kalau salah satu kendala utama penanganan kawasan kumuh adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang hal tersebut.
Padahal, Perda tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Untuk itu, Perkimtanhub pun tengah menyiapkan rancangan Perda tentang kawasan kumuh.
“Saat ini naskah akademik dan rancangan Perda sudah disusun, tinggal menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum,” tukas Andi Afandi.
Dirinya berharap, Perda ini dapat segera disahkan agar membuka akses pendanaan yang lebih besar untuk penanganan kawasan kumuh. (ilm)
