Ketua LKPA-RI, Zubair.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (LKPA-RI), Zubair, angkat bicara terkait mencuatnya laporan yang menyebut nama R dalam pengungkapan dugaan praktik tidak lazim dalam proses verifikasi pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Zubair menilai langkah yang diambil R patut mendapat apresiasi. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai upaya berani dalam menjaga integritas program strategis pemerintah yang menjadi bagian dari visi nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
“Keberanian R melaporkan dugaan penyimpangan ini adalah bentuk kepedulian untuk menyelamatkan program pemerintah. Ini langkah yang tidak mudah, apalagi yang bersangkutan merupakan kader dari partai besar yang juga dipimpin oleh Presiden,” ujar Zubair, Sabtu (25/4/2026).
Diketahui, R merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari partai politik yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. Fakta ini semakin menambah sorotan publik terhadap dinamika internal yang mengiringi laporan tersebut.
Meski demikian, Zubair tidak menutup kemungkinan adanya peran R dalam proses yang dilaporkan. Namun, ia menduga keterlibatan tersebut bisa jadi merupakan strategi untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat.
“Bisa saja itu bagian dari upaya pembuktian. Untuk membongkar praktik yang diduga sudah berlangsung lama, diperlukan pendekatan yang tak biasa,” kata Zubair.
Dalam dokumen laporan tertanggal 24 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, R melaporkan dugaan permintaan uang oleh oknum Koordinator Wilayah (Korwil) berinisial MFJ. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan proses meloloskan atau memverifikasi pengajuan titik SPPG di Kecamatan Polewali.
Laporan itu turut dilengkapi bukti percakapan serta transfer yang disebut memperkuat dugaan praktik tersebut. Bahkan, dalam kronologi yang disampaikan, pada 13 Juni 2025 terlapor disebut telah mengirimkan dokumen berita acara verifikasi (BA Verval) dan menyatakan proses telah rampung.
Namun, hanya berselang tiga hari, muncul percakapan lanjutan yang mengarah pada dugaan praktik jual beli titik dapur kepada pihak lain. Hal ini menjadi salah satu poin krusial yang dinilai janggal oleh pelapor.
Dalam laporan khusus, R mengaku sempat menahan diri untuk tidak melaporkan kejadian tersebut dengan harapan ada pembenahan internal. Namun, karena tidak ada perubahan, laporan akhirnya dilayangkan secara resmi.
Pelapor juga meminta agar oknum Korwil tersebut segera dinonaktifkan dari jabatan Kepala SPPG serta diberhentikan dari posisinya sebagai Korwil di Polewali Mandar.
Di sisi lain, Zubair menyoroti adanya kejanggalan dalam rentang waktu peristiwa dan pelaporan. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang disebut bermula pada 24 Mei 2025 baru dilaporkan pada 24 Oktober 2025, dan justru mencuat ke publik jauh setelah itu.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kenapa baru sekarang ramai? Ada jeda waktu yang cukup panjang. Ini membuka ruang dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pengungkapan kasus ini,” tegas Zubair.
Ia bahkan mengaku mencium potensi adanya konspirasi, mengingat posisi R sebagai politisi muda yang dinilai memiliki karir menjanjikan.
“Saya melihat R sebagai sosok enerjik dengan potensi besar di dunia politik. Tidak menutup kemungkinan ada dinamika kepentingan yang bermain. Tapi kita berharap ini murni demi kepentingan publik,” tutup Zubair. (rls)
Editor: Ilma Amelia
