Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani
Jakarta – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, menyebutkan bahwa penyusunan cepat Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh pemerintah merupakan terobosan yang tidak terlepas dari upaya bersama berbagai pihak yang terlibat.
“Ini hasil kerja kolektif dan kolaboratif banyak pihak. Proses ke DPR akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal,” kata Jaleswari, Sabtu (12/2).
Total DIM yang telah rampung disusun oleh pemerintah itu terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal. DIM tersebut pun sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/2) pagi untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.
“Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan terhitung setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik dari DPR pada 26 Januari lalu. Namun DIM pemerintah sudah rampung sebelum tenggat waktu tersebut. Ini merupakan terobosan,” imbuh Jaleswari.
Deputi V menjelaskan bahwa tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang dibentuk pada April tahun lalu oleh Kantor Staf Presiden (KSP) telah melakukan 6 kali konsinyering bersama masyarakat sipil dan akademisi, Kementerian/Lembaga, Mahkamah Agung, Badan Legislasi DPR dan seterusnya. Jaleswari juga..
Jaleswari juga mengatakan bahwa pemerintah dan DPR berada pada frekuensi yang sama karena komunikasi yang terjalin dengan baik melalui diskusi yang intens. Faktor ini juga turut mempercepat upaya penyusunan DIM pemerintah.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus ketua Gugus Tugas RUU TPKS, Eddy O.S Hiariej, mengatakan bahwa pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.
“Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi,” ungkap Eddy.
Selain itu, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pemberi layanan terpadu one stop service bagi korban kekerasan seksual juga merupakan terobosan dalam DIM RUU TPKS pemerintah. (KSP)