Mamuju, mandarnews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju menarik dan menyatakan surat keterangan yang digunakan Kepala Desa (Kades) Kalepu Indo Upe’ sebagai dokumen persyaratan mendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju tidak sah.
Hal itu dinyatakan melalui surat klarifikasi DPMD Mamuju dengan nomor 414/109/IV/2023/DPMD yang diterbitkan Rabu, 12 April 2023 yang diterima redaksi Mandarnews pada Minggu (16/4).
Dalam poin pertama, DPMD Kabupaten Mamuju menyatakan surat keterangan yang terparaf atas nama Pemerintah Kabupaten Mamuju dan digunakan Indo Upe’ sebagai syarat dokumen pendaftaran calon anggota KPU Mamuju merupakan permintaan dan dinyatakan tidak resmi.
Dalam poin dua disampaikan bahwa surat keterangan yang dibubuhi paraf merupakan dokumen yang tidak dapat dijadikan dasar. Semua surat resmi yang sah yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dibubuhi tandatangan dan stempel pejabat sesuai dengan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.
Dalam poin tiga disebutkan bahwa surat dengan paraf yang dikeluarkan/diserahkan oleh Indo Upe kepada panitia seleksi (pansel) KPU sebagai kades merupakan dokumen yang tidak sepatutnya diserahkan ke pihak/lembaga lain sebagai syarat administrasi pendaftaran calon anggota KPU Mamuju.
Isi poin empat adalah penggunaan surat keterangan tersebut oleh Indo Upe melalui tim seleksi calon anggota KPU Majene, Mamuju, Mamuju Tengah (Mateng), dan Pasangkayu adalah tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari DPMD sehingga hal tersebut di luar tanggung jawab Pemkab Mamuju.
Dalam poin lima dibeberkan bahwa sampai dikeluarkannya surat klarifikasi ini, Indo Upe belum pernah menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi sebagai Kades Kalepu kepada Bupati Mamuju, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan uraian dan klarifikasi dari DPMD Mamuju, maka Indo Upe’ dan tim seleksi KPU Kabupaten Majene, Mamuju, Mateng, dan Pasangkayu melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia