
Ketua Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM), Lukman.
Mamuju, mandarnews.com – Terbitnya surat klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju yang isinya mencabut dan tidak mengakui pengesahan surat keterangan Kepala Desa (Kades) Kalepu Indo Upe’ yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, menjadi bola panas.
Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) meminta tim seleksi (timsel) agar berkas calon bernama Indo Upe’ yang lolos dalam tahap seleksi 20 besar kembali diperiksa dan dicoret dari daftar calon anggota KPU Mamuju.
Baca juga : Dinas PMD Mamuju Cabut dan Tak Akui Surat Keterangan Kades Kalepu Yang Daftar Anggota KPU
Ketua HMM Lukman mengatakan, timsel telah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Perlu saya jelaskan bahwa Indo Upe’ tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2023 huru G sebab Indo Upe’ belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kades. Patut diduga timsel telah melakukan kecurangan TSM karena meloloskan Indo Upe’,” kata Lukman, Senin (17/4).
HMM juga menegaskan akan melakukan unjuk rasa dan melaporkan timsel KPU Kabupaten Mamuju jika tidak segera mencoret Indo Upe’ yang cacat syarat administratif.
“Jika timsel tidak memberikan sanksi kepada calon yang bernama Indo Upe` maka jelas timsel membentuk pemufakatan jahat dan bersekongkol dalam seleksi yang berlangsung. Seterusnya, kami akan berunjukrasa dan melaporkan timsel,” tutup Lukman.