
Kepala Sub Bidang Perencanaan Dinkes Mamuju, Firmawaty Sewang. (Dok. Sugiarto/mandarnews)
Mamuju, mandarnews.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mamuju mulai sosialisasi standar pelayanan minimum (SPM) untuk setiap Puskesmas diwilayah Mamuju, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas.
Kepala Sub Bidang Perencanaan Dinkes Mamuju, Firmawaty Sewang menyebut, sesuai SPM pada Permenkes 43 Tahun 2019, Puskesmas diwajibkan memenuhi 9 (sembilan) jenis tenaga kesehatan, yakni ; Dokter Umum, Dokter gigi, Perawat, Bidan, Tenaga Laboratorium, Tenaga Promosi Kesehatan (Promkes), Tenaga Kesehatan Lingkungan (Kesling), Nutriens, dan Gizi.
“Sesuai Permenkes, Puskesmas yang sesuai SPM itu kalau sudah memiliki 9 jenis tenaga kesehatan itu dan diwajibkan untuk Puskesmas,” kata Firmawaty.
Berdasarkan data Dinas Kesegatan Mamuju, jumlah Puskesmas tercatat hingga tahun 2022 sebanyak 23 Puskesmas yang tersebar di 11 Kecamatan.
Firma mengakui, hingga saat ini tenaga kesehatan disejumlah Puskesmas Kabupaten Mamuju, masih kekurangan tenaga. Oleh karena itu, dia menyebut Dinkes secara bertahap akan kembali merekrut SDM dari PPPK.
“Untuk sementara sudah ada beberapa yang sesuai standar termasuk Puskesmas Binanga dan Rangas. Sementara saat ini tenaga telah kita jawab pada perekrtan PPPK tahun 2022 kemarin sebanyak 236 tenaga. Tahun depan tunggu beberapa kuota yang akan di buka kembali,” Jelas Firmawaty usai melakukan rapat koordinasi lintas sektor di Mamuju, Senin, (17/7/23).