Setelah menjabat selama 14 tahun, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majene, Muh. Arif Nur akan diberhentikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Majene, Fahmi Massiara saat ditemui di kantornya, Kamis 13 Oktober 2016.
Fahmi Massiara mengatakan, pihaknya akan membentuk badan pengawas PDAM. Badan pengawas yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tersebut akan bertugas mengevalusasi direktur PDAM.
"Kita sudah mau dulu buat SK (Surat Keputusan) pembentukan badan pengawas. Nanti badan pengawas bekerja meminta rekomendasi untuk memberhentikan dulu direkturnya (PDAM). Kemudian mengangkat kepala baru atau pelaksana. Sudah itu defenitif," kata Fahmi.
Badan pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat dan pelanggan PDAM tersebut akan menentukan kriteria calon direktur PDAM. Kemungkinan Muh. Arif kembali terangkat jadi direktur PDAM tergantung hasil evaluasi dari badan pengawas.
"Nanti dievaluasi. Badan pengawas akan bekerja," katanya.
Fahmi Massiara menilai, kinerja PDAM akan bagus atas kehadiran badan pengawas. Badan tersebut akan memantau kinerja, manajemen, keuangan dan kepegawaian di PDAM. (Irwan)