
(Saat pembacaan putusan/ Sumber foto : website DKPP RI)
Jakarta, mandarnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Repblik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi terhadap salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis 8 Juni 2017. Anggota KPU tersebut diberhentikan sementara.
Komisioner yang disanksi tersebut adalah anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Fitrinela Patonangi. Komisioner jebolan ilmu hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar tersebut disanksi karena diduga memiliki identitas ganda pada saat dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) 7 Agustus 2015.
Berdasarkan putusan DKPP RI yang diunggah ke twitter @DKPP_RI , Fitrinela sebagai teradu belum memiliki identitas kependudukan yang sah dari pemerintah daerah Kabupaten Polman. Hal ini termaktub pada poin kedua putusan DKPP RI.
“Bahwa adanya indikasi Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar atas nama Fitrinela Patonangi (Teradu) diduga memiliki identitas ganda berupa KTP yang digunakan saat mendaftar  sebagai calon Anggota  KPU  Kota Makassar  dan calon Anggota  KPU Kabupaten Polewali Mandar antara bulan Oktober-Desember 2013,” isi poin pertama putusan DKPP RI.
“Bahwa diduga KPU Provinsi Sulawesi Barat tidak melakukan Verifikasi Faktual atas keabsahan identitas kependudukan Teradu saat akan ditetapkan sebagai PAW Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar,” poin ketiga.
“Bahwa berdasarkan  fakta   tersebut di   atas  Pengadu menyatakan  Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5 huruf b, d, e, dan g, Pasal 9 huruf c dan d, Pasal 11 huruf a, b, dan c, Pasal 12 huruf a, b, dan c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;,” poin terakhir pada putusan tersebut.
DKPP RI memutuskan pengaduan yang diadukan seorang mahasiswa PKC PMII Sulbar, Mulyadi dengan nomor pengaduan Nomor 162/VI-P/LDKPP/2017, tanggal 27 April 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100/DKPP-PKEVI/2017.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H selaku Ketua DKPP RI beserta enam anggotanya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Fitrinela sebagai anggota KPU Polman sampai teradu dapat membuktikan tidak lagi sebagai penduduk Kota Makassar terhitung sejak 14 hari sejak putusan.
“Jika dalam waktu 14  (empat belas) hari teradu tidak dapat membuktikan tidak lagi sebagai penduduk Kota Makassar sebagaimana poin 2 (dua) amar Putusan ini, maka teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap,” isi putusan DKPP RI.
Selain itu, DKPP RI juga telah memutuskan perkara antara KPU Mamuju dan Bawaslu Sulbar. Perkara tersebut terkait perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan Sinyonyoi.
Pada perkara tersebut, pengadu adalah Ketua Bawaslu Sulbar, Busrang Riandhy dan teradu seluruh komisioner KPU Mamuju. Diantaranya Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, anggota H. Tri Winarn, Firman Haris, Bambang Arianto dan Alimin Muhammad Barangan. DKPP RI memutuskan untuk menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
“Merehabilitasi nama baik Teradu I  atas nama Hamdan Dangkang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Teradu II atas nama H. Tri Winarno, Teradu III atas nama Firman Haris, Teradu IV atas nama Bambang Arianto, dan Teradu V atas nama Alimin Muhammad Barangan selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” isi putusan DKPP RI.
Pasca dua putusan ini dibacakan, DKPP RI memerintahkan KPU Sulbar untuk menindak lanjuti. Bawaslu RI juga diperintahkan untuk mengawasi proses pelaksanaan putusan ini. (***)