Pengisian bahan bakar menggunakan jerigen di SPBU Mamasa
Mamasa, mandarnews.com – Karena disinyalir pengupahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumarorong, Kabupaten Mamasa di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat (Sulbar) sesuai informasi salah seorang masyarakat, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Mamasa segera melakukan pemantauan.
Kepala Distransnaker Mamasa, Hermin Lululangi saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan, sesuai Keputusan Gubernur Sulbar No.188.4/616/Sulbar/X /2018 tentang Penetapan UMP Tahun 2019 memutuskan UMP Provinsi Sulbar adalah Rp 2.381.000 dengan waktu kerja tujuh jam sehari.
Hermin menegaskan, jika ditemukan lewat kunjungan bahwa benar pengupahan tidak sesuai UMP tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Saya cukup heran jika benar usaha yang dikelola sekelas PT (Perseroan Terbatas) apalagi bersifat bonefit dan bergerak pada SPBU, lalu menggaji karyawan dibawah UMP atau hanya Rp 750.000,” tutur Hermin, Rabu (23/10/2019).
Sementara menurut Ketua Aliansi Wartawan Mamasa (ALWAMA), Andi Waris Tala (AWT) saat dikonfirmasi via telepon, akibat pengupahan yang hanya Rp 750.000 per bulan membuat beberapa karyawan yang sejak awal bekerja ketika SPBU dibangun tidak betah, bahkan ada karyawan yang ikut menjual premium ke pedagang.
“Kami menyesalkan pengelola SPBU karena membuat tiga kelompok yang setiap malam bergantian mengambil premium menggunakan jerigen,” kata AWT.