Mestinya, lanjutnya, pihak yang berwenang berani mengambil tindakan sekaitan yang dilakukan SPBU Sumarorong.
“Dalam waktu dekat, kami akan ke Depot Pertamina untuk membawa bukti-bukti dugaan kecurangan SPBU Sumarorong berupa foto kegiatan pengisian jerigen serta bukti video/visual,” sebut AWT.
Pengupahan di bawah UMP tersebut juga dibenarkan salah seorang ibu rumah tangga yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menceritakan, awalnya suaminya pernah bekerja di SPBU Sumarorong, namun per bulan hanya diupah Rp 750.000 sementara jam kerjanya kadang sampai malam.
“Tiap minggu hanya dua hari waktu libur dan upah yang diterima tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarga, masih untung kalau belum berkeluarga. Kondisi itu membuat suami saya jadi malas bekerja dan akhirnya memilih pekerjaan lain,” ucapnya.
Senada dengan pendapat tersebut, salah seorang karyawan SPBU Sumarorong yang tidak menyebutkan namanya saat dikonfirmasi via telepon juga membeberkan, karyawan tempatnya bekerja memang benar hanya digaji Rp 750.000 per bulan.
“Itu mi pak karena tidak mungkin juga saya mau bilang gaji Rp 2.000.000/bulan kalau memang Rp750.000/bulan. Kami juga belum punya BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya.
Berdasarkan pemberitaan Parepos.co.id beberapa waktu yang lalu, SPBU Sumarorong dikelola oleh PT Alfian Sukses Abadi. (Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia