AN (38).
Majene, mandarnews.com – Kelakuan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Kabupaten Majene berinisial AN (38) ini tidak patut dicontoh.
Pasalnya, ia diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) di Jl. Kesehatan Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Majene, Senin (22/7) dini hari.
Direktur Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Cristian Rony Putra melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Slamet Wahyudi mengatakan, saat penggerebekan AN, pihaknya menemukan barang bukti satu saset plastik berisi kristal bening yang terbungkus isolasi hitam yang disimpan dalam pembungkus rokok miliknya, isinya diduga sabu.
“Saat diperiksa, AN yang merupakan salah satu warga Kelurahan Baru itu juga mengaku bahwa barang bukti diduga sabu yang ditemukan petugas adalah miliknya,” ujar Kombes Pol Slamet.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan ponsel dan sepeda motor milik AN yang saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut Ditnarkoba Polda Sulbar.
Bersamaan dengan itu, Kombes Pol Slamet juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengungkap dan memberantas segala bentuk kriminalitas, khususnya penyalahgunaan dan penyebaran narkotika di Sulbar.
(Ptr/rls)