Amran (kanan) bersama Prof. Aswanto, Wakil Ketua MK
Bogor – Kepala Divisi Hukum KPU Kabupaten Mamuju, Amran mengukiti Bimtek di Mahkamah Konstitusi. Ia bersama 146 anggota KPU se Indonesia.
“Kegiatan Bimtek akan berlangsung selama 4 hari dari tanggal 8-11 Oktober 2018. Bimtek dilaksanakan di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor Jawa Barat,” ujar Amran kepada mandarnews.com via whatsapp, Selasa (9/10/2018).
Peserta Bimtek mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilihan Umum (PHPU). Kegiatan Bimtek digelar Pusdiklat Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan KPU RI. Wakil Ketua MK Prof Dr Aswanto yang membuka Bimtek.
Menurut Amran, Bimtek bertujuan untuk membekali peserta dari divisi hukum KPU dalam mengantisipasi adanya gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan oleh UUD untuk memutus perkara perselisihan hasil Pemilu.
Amran menyampaikan, dalam Bimtek Wakil Ketua MK, Profesor Aswanto dalam materi keynote speaker serta sambutan pembukaannya mengungkapkan, ada 4 kewenangan MK yang diberikan Konstitusi berdasarkan pasal 24C yaitu: pengujian undang-undang terhadap UUD, sengketa kewenangan antar lembaga, memutus perselisihan hasil Pemilu, serta pembubaran Partai Politik.
“Tugas KPU berat, saya sering berkelakar bahwa komisioner KPU paling kurang harus mempunyai 2 jantung. Karena sering mendapat protes dari banyak pihak tak peduli benar salah”, sebut Prof Aswanto, seperti dituturkan Amran.
Selanjutnya Amran berharap Bimtek yang dilaksanakan untuk gelombang ketiga tersebut bisa meningkatkan kapasitas KPU terutama dirinya sebagai Kepala Divisi Hukum KPU Mamuju.
Penulis : Rizaldy