
RDP tanpa kehadiran Pemdes dan panitai Pemilihan Kepala Desa, Selasa, 9 Oktober 2018. Foto: Ilma Amelia
Polewali – Terkait permasalahan seleksi bakal calon kepala desa (bacakades) yang disinyalir curang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar akan menggunakan hak interpelasi.
Alasannya karena pihak Dinas Badan Pemberdayaan Pemerintahan dan Masyarakat Desa (Pemdes) terkesan tidak mengindahkan undangan dari DPRD Polewali Mandar untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan hari ini (Selasa, 9/10/2018).
Dalam RDP yang dihadiri oleh puluhan bacakades didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat tersebut, tidak nampak satu orang pun Panitia Pemilihan Kabupaten maupun Panitia Pengawas dan Pemantau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), termasuk Kepala Pemdes Hj. Sakinah.
Sama seperti kemarin, RDP kali ini juga dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Polewali Mandar Amiruddin. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua III DPRD Polewali Mandar Busman M. Yunus, Ketua Komisi I DPRD Polewali Mandar Agung Pranoto, serta beberapa anggota DPRD Polewali Mandar.

Bacakades pun kembali mengungkapkan permasalahan yang menimpa mereka, di antaranya Sapri Kepala Desa Batu Kecamatan Tapango yang juga gagal menjadi calon kepala desa dalam Pilkades kali ini.
“Kriteria kelulusan tes wawancara menurut saya tidak jelas, karena pertanyaannya tidak nyambung. Masa kita ditanya apakah kita sudah lama tinggal di desa, apakah banyak keluarga kita di desa, siapa orang kuat di desa. Itu kan tidak nyambung,” tukas Sapri.
H. Tahir Arifin selaku Staf Ahli DPRD Polewali Mandar yang bertindak sebagai tim advokasi salah satu bacakades bahkan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Menurut saya hasil tes bacakades harus dibatalkan dan harus diadakan tes ulang. Saya bahkan sudah menyiapkan tuntutan ke PTUN terkait kasus ini,” ujar H. Tahir Arifin.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I Agung Pranoto menyuarakan kekecewaannya terhadap lembaga eksekutif dalam hal ini Pemdes yang tidak menghadiri undangan RDP hari ini.
“Saya sarankan kepada bacakades yang merasa dipreteli oleh oknum yang berkepentingan untuk bergerak, entah itu ke kepolisian atau pihak lain untuk memperjuangkan hal ini,” tegas Agus Pranoto.
Wakil Ketua III DPRD Polewali Mandar Busman M. Yunus menganggap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melecehkan DPRD Polewali Mandar dengan tidak menghadiri undangan.
“Saya sarankan DPRD untuk menggunakan hak interpelasi,” tegas Busman M. Yunus.
Hak interpelasi sendiri adalah hak anggota DPRD Polewali Mandar untuk meminta keterangan dari pihak eksekutif terkait dengan kebijakan yang dianggap ada kekeliruan di dalamnya oleh anggota dewan. Jika benar digunakan, ini adalah kali pertama anggota DPRD Polewali Mandar menggunakan hak interpelasinya.
Keputusan ini disambut baik oleh massa, mereka menganggap DPRD Polewali Mandar mau diajak bekerja sama menyelesaikan masalah ini.
Selain kesepakatan penggunaan hak interpelasi, RDP ini juga melahirkan rekomendasi dari DPRD Polewali Mandar mengenai penghentian tahapan Pilkades bagi desa yang bermasalah. Nantinya, rekomendasi tersebut akan dikirimkan kepada Pemdes Polewali Mandar.
Abdul Rahman Yunus selaku Koordinator Aksi dari Aliansi Pemantau Kinierja Aparatur Negara (APKAN) menyebutkan, pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga selesai.
“Seleksi ini curang dan menurut saya ada aktor intelektual yang bermain di belakangnya,” beber Abdul Rahman Yunus kepada awak media.
Reporter : Ilma Amelia