Kabid Penataan DLHK Majene, Ulfa
Majene, mandarnews.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Majene memperingatkan para pelaku usaha mengenai pembuatan dokumen izin lingkungan.
“Dokumen izin lingkungan hidup sendiri perlu dimiliki oleh semua pelaku usaha, seperti penjual ayam potong, pengecer bensin, SPBU, rumah makan, sampai gedung besar seperti hotel,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penataan DLHK Majene, Ulfa, Selasa (24/9/2019).
Menurut Ulfa, dokumen izin lingkungan berguna bagi pelaku usaha sebagai pedoman menjalankan usahanya.
“Kewajiban kepemilikan dokumen izin lingkungan hidup dari DLHK tersebut dimulai sejak tahun 2016,” kata Ulfa.
Ia mengakui, pihaknya telah beberapa kali mengimbau pelaku usaha yang ada di Majene.
“Kami akan melihat satu bulan kedepan ini, jika pelaku usaha masih membandel dan tidak ingin membuat dokumen izin lingkungan tersebut, maka Polres Majene siap membantu,” sebut Ulfa.
Ia menjelaskan, selama diwajibkannya dokumen izin lingkungan tersebut pada tahun 2016 dan berjalan imbauan pertama pada tahun 2018, sampai saat ini baru sepuluh persen saja yang sudah memiliki dokumen izin lingkungan.
“Pelaku usaha tidak bisa menghindar, saat ingin memperpanjang izin usahanya, PTSP tidak akan memberikan izin jika tidak memiliki dokumen izin lingkungan. Begitupun saat ingin meminta izin usaha ke PTSP, sebelum ada dokumen izin lingkungan, PTSP tidak akan memberikan izin,” ucap Ulfa.
Ia menceritakan, banyak pelaku usaha yang mengambil formulir untuk pengisian pembuatan izin lingkungan, tetapi setelah mengetahui biaya untuk konsultan yang membuatnya mencapai angka jutaan, banyak yang tidak kembali lagi.