Curanmor. DPO Curanmor berinisial IF (tengah) digelandang ke Polres Majene, Minggu 11 Maret 2018.
Majene, mandarnews.com – Tim Passaka Polres Majene berhasil membekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Belakang Kompleks Pasar Tanru Tedong Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu 11 Maret 2018 dini hari.
DPO tersebut berinisial IF (25 tahun) asal Kelurahan Tande Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Tersangka yang merupakan residivis terbelit dua kasus kriminal yang terjadi di Majene.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Syaiful Isnaini mengungkapkan, tersangka mencuri motor Honda Beat dengan nomor polisi DC 2910 EB di Sekertariat Himpunan Mahasiswa Akuntansi Unsulbar, Lino Maloga, Kelurahan Tande Timur.
“Setelah korban (Supardi) mau pulang motor korban sudah tidak berada di tempat dan mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta,” ungkapnya.
Selain kasus Curanmor, tersangka juga diduga menjambret di Kelurahan Lembang. Tas korban, Dila Nurul Qurani tiba-tiba dijambret saat berjalan kaki menuju kontrakan.
“Tiba-tiba dari belakang (pelaku) muncul motor Honda Beat warna hitam langsung merampas tas milik korban. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 2 juta,” jelasnya.
Tersangka tiba di Polres Majene sekira pukul 07.30 wita. Kini tersangka disel tahanan Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Irwan Fals)